Jumat, 08 Juni 2012
Selasa, 08 Mei 2012
how are you myself
Setiap orang pasti mempunyai mimpi dalam hidupnya. Mimpi yang hanya sekedar menjadi mimpi atau khayalan belaka, atau mimpi yang benar-benar ingin diwujudkan. Aku adalah salah satu orang yang suka merangkai berjuta-juta mimpi. Aku ingin mewujudkan mimpiku, walau aku sadar hal itu sangat sulit. Aku selalu yakinkan diriku jika aku sungguh-sungguh aku pasti bisa.
Namun ada kalanya juga aku merasa lelah dan putus asa. Ada kalanya aku berpikir aku hanya seorang lemah yang berdiri sendiri tanpa apapun yang bisa menopangku, aku merasa aku tak akan pernah sanggup untuk sampai pada puncak mimpiku. Bukan hanya raga, jiwa, batin dan pikiranku seakan-akan sekarat saat aku benar-benar merasa lemah dan terpuruk. Rasanya aku ingin berhenti dan terjun bebas melupakan semua mimpi-mimpiku. Meninggalkan semua hal-hal indah yang masih berupa mimpi dan kembali hidup pada kenyataan yang sudah ada tanpa harus susah-susah membangun mimpi yang aku harapkan.
Tapi apakah aku tega meninggalkan mimpi-mimpiku begitu saja, memang pada saat aku berusaha tidak sedikit aku merasa sakit karena sering terjatuh dan menangis. Terjatuh dan menangis hal itu berulang terus menerus. Sampai aku merasa tidak punya kekuatan lagi untuk bangkit dan kembali berusaha. Hal itu benar-benar membuatku sakit, tapi tidak lebih menyakitkan dari terus menerus hidup normal yang monoton. Hidup yang hanya mengikuti arus, hidup yang terlalu tenang dan membosankan.
Sekarang aku akan tetap berusaha berjalan agar sampai pada puncak mimpiku, aku tahu akan ada banyak hal-hal baru yang sama sekali tidak pernah terpikir olehku menanti di depan sana, baik yang menyenangkan atau sebaliknya, semua itu harus tetap aku lewati karena itu memang sudah jalanku. Rute jalan yang harus aku lewati jika aku benar-benar ingin mewujudkan mimpiku. Semuanya akan hadapi semampuku, dan aku yakin rintangan, masalah-masalah itu merupakan pelajaran yang sangat berharga untukku.
Meski nanti aku juga masih akan merasa sakit dan menangis, aku hanya akan mencubit pipiku dan bertanya pada diriku “hello apa kabarmu? ingatkah kamu pada siapa yang dulu bermimpi di sini? Apakah kamu lupa siapa yang sering bermimpi?” sehingga aku akan berpikir dan tersenyum. ^^...
»» READMORE...
Namun ada kalanya juga aku merasa lelah dan putus asa. Ada kalanya aku berpikir aku hanya seorang lemah yang berdiri sendiri tanpa apapun yang bisa menopangku, aku merasa aku tak akan pernah sanggup untuk sampai pada puncak mimpiku. Bukan hanya raga, jiwa, batin dan pikiranku seakan-akan sekarat saat aku benar-benar merasa lemah dan terpuruk. Rasanya aku ingin berhenti dan terjun bebas melupakan semua mimpi-mimpiku. Meninggalkan semua hal-hal indah yang masih berupa mimpi dan kembali hidup pada kenyataan yang sudah ada tanpa harus susah-susah membangun mimpi yang aku harapkan.
Tapi apakah aku tega meninggalkan mimpi-mimpiku begitu saja, memang pada saat aku berusaha tidak sedikit aku merasa sakit karena sering terjatuh dan menangis. Terjatuh dan menangis hal itu berulang terus menerus. Sampai aku merasa tidak punya kekuatan lagi untuk bangkit dan kembali berusaha. Hal itu benar-benar membuatku sakit, tapi tidak lebih menyakitkan dari terus menerus hidup normal yang monoton. Hidup yang hanya mengikuti arus, hidup yang terlalu tenang dan membosankan.
Sekarang aku akan tetap berusaha berjalan agar sampai pada puncak mimpiku, aku tahu akan ada banyak hal-hal baru yang sama sekali tidak pernah terpikir olehku menanti di depan sana, baik yang menyenangkan atau sebaliknya, semua itu harus tetap aku lewati karena itu memang sudah jalanku. Rute jalan yang harus aku lewati jika aku benar-benar ingin mewujudkan mimpiku. Semuanya akan hadapi semampuku, dan aku yakin rintangan, masalah-masalah itu merupakan pelajaran yang sangat berharga untukku.
Meski nanti aku juga masih akan merasa sakit dan menangis, aku hanya akan mencubit pipiku dan bertanya pada diriku “hello apa kabarmu? ingatkah kamu pada siapa yang dulu bermimpi di sini? Apakah kamu lupa siapa yang sering bermimpi?” sehingga aku akan berpikir dan tersenyum. ^^...
Minggu, 01 April 2012
KASUS ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI "TK_5"
Sengketa PT
LNG Energi Utama (LNG-EU) dan Mitsubishi Corporation (MC) terkait rencana
pembangunan kilang gas alam cair (liquiefied natural gas/LNG) di Senoro,
Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah dipastikan akan menjadi perkara. Saat ini,
sengketa tersebut sedang dalam proses klarifikasi di Komisi Pengawas Persaingan
Usaha (KPPU).
Kuasa Hukum
LNG-EU Rikrik Rizkiyana mengatakan proses klarifikasi akan selesai akhir
Januari 2009. “Seharusnya sudah selesai. Namun diperpanjang,” kata Rikrik. Tanggal
28 Agustus 2008, LNG-EU melaporkan dugaan praktek kecurangan bisnis yang
dilakukan Mitsubishi Corporation (MC) kepada KPPU. Menurut Rikrik, MC telah
menghalangi persaingan di pasar terhadap LNG-EU.”MC telah melakukan tindakan
praktek anti persaingan usaha, yang dilarang dalam UU Persaingan Usaha No.5
tahun 1999,” ujarnya.
Rikrik
mengatakan MC melanggar pasal 20 UU No.5/1999 mengenai penentuan harga (preditory
pricing) dan pasal 21 UU No.5/1999 tentang biaya produksi dan biaya lainnya
yang dinilai tidak tepat.
Dalam
laporannya ke KPPU, LNG-EU menuntut klaim ganti rugi 700 juta dollar AS kepada
MC.Semula, MC melakukan due dilligent terhadap LNG-EG dan mengajukan penawaran
dengan harga yang murah mendekati harga yang ditawarkan LNG-EU dalam tender
kilang gas di Senoro dan Matindok.
Saat tender
tersebut, LNG-EU menawarkan 500 juta dolar AS, dan MC menawarkan sekitar
600-800 dolar AS.Namun setelah MC mendapatkan proyek tersebut, ternyata nilai
anggaran proyeknya menggelembung menjadi 1,8 miliar dollar AS.
Selain
merugikan PT LNG-EU, hal ini juga dinilai berpotensi menimbulkan kerugian
negara berupa menurunnya pasokan gas di dalam negeri. Estimasi kerugian materil
Pemerintah diperkirakan sekitar 7,553 miliar dollar AS. Proyek ini juga
menimbulkan kerugian bagi masyarakat di Sulawesi Tengah karena dana bagi hasil
(DBH) yang seharusnya bisa mereka terima mulai tahun 2008, namun karena proyek
ini tertunda sampai empat tahun ke belakang, maka DBH juga mundur diterima.
Lebih lanjut
Rikrik mengatakan hingga kini MC masih menutup diri atas tawaran perdamaian
LNG-EU. Padahal, Rikrik mengaku telah melakukan proses negosiasi akan
kemungkinan ditempuhnya jalan damai. “Hingga kini surat yang kami buat tidak
ada konfirmasi maupun tanggapan dari pihak terlapor,” tutur Rikrik.
Kasus ini merupakan salah satu kasus yang diselesaikan dengan cara negosiasi dimana dalam negosiasi dilakukan perundingan antara kedua pihak untuk menyelesaikan permasalahan dan mencapai suatu kesepakatan yang telah disetujui kedua pihak.
Sabtu, 31 Maret 2012
KASUS ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI DAN PENYELESAIANNYA "TK_4"
Bank Indonesia (BI) mengungkapkan kasus sengketa
antara nasabah dengan bank terus menunjukkan tren peningkatan. Direktorat
Mediasi Perbankan BI mencatat sepanjang 2010 kasus sengketa antara nasabah
dengan bank mencapai 278 kasus atau meningkat dari tahun 2009 yang hanya
mencapai 231 kasus.
Bank sentral memaparkan, kasus antara bank dan nasabah masih didominasi mengenai sistem pembayaran terutama kartu kredit yang mencapai 147 kasus.
Demikian diungkapkan oleh Ketua Tim Mediasi Perbankan Direktorat Mediasi Perbankan, Sondang Martha Samosir ketika berbincang dengan detikFinance di Jakarta, Senin (10/1/2011).
"Kasus sengketa antara nasabah dan bank yang masuk mediasi BI itu meningkat dari 231 kasus di 2009 menjadi 278 kasus sepanjang 2010. Kebanyakan kasus masih mengenai sistem pembayaran yang terkait kartu kredit," ujar Sondang.
Sondang mengungkapkan, nasabah yang mengadukan kasusnya ke mediasi BI terkait kartu kredit itu misalnya jumlah tagihan yang tidak sesuai dengan pemakaiannya. Selain itu, lanjut Sondang ada juga nasabah protes karena bunga kartu kredit yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian awal.
"Jadi banyak nasabah yang tidak mengerti mengenai perhitungan bunga kartu kredit, perhitungan transaksi dan perhitungan tagihan makanya nasabah tidak terima. Ada juga nasabah yang merasa tertipu karena di hipnotis ketika melakukan penarikan ATM atau ketika membayar menggunakan kartu kredit," kata Sondang.
Melalui mediasi BI, Sondang menambahkan akan dicari win-win solution antara bank dengan nasabah sehingga tidak lagi ada sengketa. Sebagian besar, sambung Sondang ketika sudah masuk mediasi BI seluruh sengketa akhirnya dapat diselesaikan.
"Kurang lebih 90% dari kasus-kasus tersebut dapat selesai. Oleh karena itu kita terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat," terangnya.
Untuk menyelesaikan kasus diatas cara yang dipakai adalah mediasi. Mediasi yang difasilitasi Bank Indonesia ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 10/1/2008 tentang Mediasi Perbankan dimana menjelaskan mengenai penyelesaian sengketa perbankan dengan cara yang sederhana, murah dan cepat untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi pada bank. Selain itu, hasil mediasi yang merupakan kesepakatan antara nasabah dan bank merupakan bentuk penyelesaian permasalahan yang efektif karena kepentingan nasabah maupun reputasi bank dapat dijaga.
Bank sentral memaparkan, kasus antara bank dan nasabah masih didominasi mengenai sistem pembayaran terutama kartu kredit yang mencapai 147 kasus.
Demikian diungkapkan oleh Ketua Tim Mediasi Perbankan Direktorat Mediasi Perbankan, Sondang Martha Samosir ketika berbincang dengan detikFinance di Jakarta, Senin (10/1/2011).
"Kasus sengketa antara nasabah dan bank yang masuk mediasi BI itu meningkat dari 231 kasus di 2009 menjadi 278 kasus sepanjang 2010. Kebanyakan kasus masih mengenai sistem pembayaran yang terkait kartu kredit," ujar Sondang.
Sondang mengungkapkan, nasabah yang mengadukan kasusnya ke mediasi BI terkait kartu kredit itu misalnya jumlah tagihan yang tidak sesuai dengan pemakaiannya. Selain itu, lanjut Sondang ada juga nasabah protes karena bunga kartu kredit yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian awal.
"Jadi banyak nasabah yang tidak mengerti mengenai perhitungan bunga kartu kredit, perhitungan transaksi dan perhitungan tagihan makanya nasabah tidak terima. Ada juga nasabah yang merasa tertipu karena di hipnotis ketika melakukan penarikan ATM atau ketika membayar menggunakan kartu kredit," kata Sondang.
Melalui mediasi BI, Sondang menambahkan akan dicari win-win solution antara bank dengan nasabah sehingga tidak lagi ada sengketa. Sebagian besar, sambung Sondang ketika sudah masuk mediasi BI seluruh sengketa akhirnya dapat diselesaikan.
"Kurang lebih 90% dari kasus-kasus tersebut dapat selesai. Oleh karena itu kita terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat," terangnya.
Untuk menyelesaikan kasus diatas cara yang dipakai adalah mediasi. Mediasi yang difasilitasi Bank Indonesia ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 10/1/2008 tentang Mediasi Perbankan dimana menjelaskan mengenai penyelesaian sengketa perbankan dengan cara yang sederhana, murah dan cepat untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi pada bank. Selain itu, hasil mediasi yang merupakan kesepakatan antara nasabah dan bank merupakan bentuk penyelesaian permasalahan yang efektif karena kepentingan nasabah maupun reputasi bank dapat dijaga.
Kamis, 29 Maret 2012
KASUS ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI DAN PENYELESAIANNYA "TK_3"
Pemerintah Indonesia optimistis
bakal memenangi arbitrase internasional kasus PT Newmont Nusa Tenggara (NNT)
yang sidang perdananya dijadwalkan berlangsung di Jakarta. Namun, pemerintah RI
terancam untuk membayar kewajiban senilai US$ 2,5 miliar atau sekitar Rp 29
triliun.Besaran kewajiban tersebut terdiri atas segala biaya yang dikeluarkan
NNT berdasarkan nilai buku dan beban atas 7.000 karyawan perusahaan tambang
yang mayoritas sahamnya dikuasai Sumitomo Corp dan Newmont Corporation Ltd
tersebut. Selain itu, pemerintah pun harus menyelesaikan kewajiban NNT terhadap
pembeli yang terkontrak, pemasok, dan kreditor. Kemungkinan pemerintah bakal
rugi bila memenangi arbitrase melawan NNT ini pun secara eksplisit tampak dalam
perjanjian kontrak karya (KK) yang diteken pemerintah RI dan NNT. Pasal 22
butir (5) KK yang diteken NNT dan pemerintah RI pada 2 Desember 1986
menyatakan; apabila pengakhiran (terminasi) terjadi selama periode operasi atau
sebagian akibat habisnya jangka waktu persetujuan ini, semua harta kekayaan
perusahaan, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, yang berada di dalam
wilayah KK harus ditawarkan untuk dijual kepada pemerintah dengan harga yang
besarnya sama dengan ongkos perolehan atau menurut harga pasar, mana yang lebih
rendah, tetapi bagaimana pun tidak akan lebih rendah dari nilai buku.
Dirjen Mineral, Batubara, dan
Panas Bumi (Minerbapabum) Departemen ESDM Bambang Setiawan mengatakan, bila
pemerintah Indonesia memenangi gugatan, pihaknya tidak mempersoalkan sekiranya
harus memenuhi kewajiban yang diputuskan dalam arbitrase.
“Kalau memang itu diatur dalam KK, ya harus dipenuhi. Namun, tidak serta merta pemerintah yang membelinya, mungkin melalui BUMN sektor pertambangan, seperti PT Aneka Tambang Tbk atau PT Tambang Batubara Bukit Asam (PTBA) Tbk,” ujar Bambang kepada Investor Daily di Jakarta, akhir pekan lalu. Kendati begitu, Bambang berpendapat, nilai aset buku PT NNT saat ini harus dibuktikan terlebih dahulu oleh sebuah lembaga audit independen. “Tidak bisa asal disebut saja,” ujarnya.
Pasal 24 ayat 33 KK antara pemerintah RI dan NNT menyatakan; pemegang saham asing NNT diwajibkan menawarkan saham NNT sehingga pada 2010 minimal 51% saham NNT akan beralih ke pemerintah Indonesia atau peserta Indonesia lainnya. Saat ini, 80% saham NNT yang mengeksploitasi tambang tembaga dan emas di Batu Hijau, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) dikuasai Nusa Tenggara Partnership (Newmont 45% dan Sumitomo 35%). Sisa 20% saham dimiliki PT Pukuafu Indah. Pada 2006, NNT menawarkan 3% senilai US$ 109 juta saham kepada mitra Indonesia dan masing-masing 7% pada 2007 senilai US$ 282 juta dan 2008 sebesar US$ 426 juta. Dua tahun lalu, NNT menawarkan saham kepada pemerintah daerah. Pemkab Sumbawa dan Pemprov NTB memperoleh 2%, sedangkan Pemkab Sumbawa Barat 3%.
“Kalau memang itu diatur dalam KK, ya harus dipenuhi. Namun, tidak serta merta pemerintah yang membelinya, mungkin melalui BUMN sektor pertambangan, seperti PT Aneka Tambang Tbk atau PT Tambang Batubara Bukit Asam (PTBA) Tbk,” ujar Bambang kepada Investor Daily di Jakarta, akhir pekan lalu. Kendati begitu, Bambang berpendapat, nilai aset buku PT NNT saat ini harus dibuktikan terlebih dahulu oleh sebuah lembaga audit independen. “Tidak bisa asal disebut saja,” ujarnya.
Pasal 24 ayat 33 KK antara pemerintah RI dan NNT menyatakan; pemegang saham asing NNT diwajibkan menawarkan saham NNT sehingga pada 2010 minimal 51% saham NNT akan beralih ke pemerintah Indonesia atau peserta Indonesia lainnya. Saat ini, 80% saham NNT yang mengeksploitasi tambang tembaga dan emas di Batu Hijau, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) dikuasai Nusa Tenggara Partnership (Newmont 45% dan Sumitomo 35%). Sisa 20% saham dimiliki PT Pukuafu Indah. Pada 2006, NNT menawarkan 3% senilai US$ 109 juta saham kepada mitra Indonesia dan masing-masing 7% pada 2007 senilai US$ 282 juta dan 2008 sebesar US$ 426 juta. Dua tahun lalu, NNT menawarkan saham kepada pemerintah daerah. Pemkab Sumbawa dan Pemprov NTB memperoleh 2%, sedangkan Pemkab Sumbawa Barat 3%.
Dalam proses penawaran saham
mencuat perbedaan penafsiran terhadap KK khususnya pasal 24 antara pemerintah
dan NNT. Persoalan yang muncul antara lain soal saham NNT yang digadaikan
kepada kreditor, kendati sebetulnya telah disetujui pemerintah Indonesia pada
1997. Karena tidak ada kesepakatan, belakangan pemerintah Indonesia secara
bersamaan dengan PT NNT membawa kasus tersebut ke ke arbitrase. Menurut anggota
Komisi VII DPR dari Fraksi PAN Alvien Lie, bila ada ketentuan pemerintah harus
membayar kewajiban kepada NNT, pemerintah dapat membeli perusahaan tersebut
dengan diangsur. “Tidak ada aturan yang harus membayarnya secara tunai.
Diangsur saja misalnya 50 tahun,” jelasnya.
Dirut PTBA Sukrisno mengatakan,
pihaknya hingga kini belum bisa berkomentar terkait usulan pemerintah
mengharuskan perusahaan membeli aset NNT. “Kami belum tahu asal usul kedudukan
NNT. Kalau pun ada gambaran soal pembelian, masih akan dibicarakan lebih lanjut
antara direksi, komisaris, dan pemegang saham,” katanya di Jakarta, akhir pekan
lalu. Senior Director, Communications and Media Relations Newmont Mining
Corporation Omar Jabara yang dihubungi melalui surat elektronik di Denver, AS tak
bersedia memberi tanggapan. Juru bicara Newmont Rubi W Purnomo kepada Investor
Daily, kemarin, mengatakan, sampai saat ini pihaknya ingin memberikan
kesempatan bagi proses penyelesaian atas perbedaan melalui arbitrase yang bebas
dari sorotan dan spekulasi di media massa. “Untuk itu, pada saat ini, kami
tidak ingin memberikan pernyataan apapun yang berhubungan dengan arbitrase dan
divestasi PT NNT,” ujarnya.Pemerintah Kalah
Secara terpisah, Direktur Centre
for Indonesian Mining and Resources Law Ryad A Chairil mengungkapkan,
pemerintah tidak mungkin memenangi gugatan arbitrase NNT. Sejak 17% saham itu ditawarkan, menurut Ryad,
pemerintah pusat maupun daerah tidak bisa menunjukkan dengan jelas pihak mana
yang akan membeli saham tersebut. “Secara finansial, pemerintah bahkan mengakui
tidak cukup uang untuk menebus 17% saham Newmont. Karena itu, gugatan arbitrase
tersebut adalah cara elegan untuk membebaskan pemerintah dari hak pertama
membeli saham dan membolehkan Newmont menawarkan pada pihak lain yang mampu membeli
saham tersebut,” katanya.
Pemerintah disarankan menunjuk
BUMN yang memiliki kemampuan secara finansial untuk mengakuisisi saham Newmont.
Ryad menambahkan, pemerintah salah fatal dan melanggar kesepakatan yang tertera
dalam KK terkait dugaan lalai (default) yang diajukan Dirjen Minerbapabum (saat
itu Simon Felix Sembiring) terkait belum tuntasnya penawaran 17% saham NNT kepada
pemda. “Menurut kesepakatan, default hanya bisa diajukan bila para pihak tidak
sedang terlibat dalam masalah. Pemerintah sudah melanggar kesepakatan
tersebut,” ujarnya.
Untuk menyelesaikan kasus ini cara
yang dapat digunakan adalah Arbitrase. Dalam arbitrase pihak-pihak
yang berselisih memilih seorang
wasit atau lebih untuk memeberikan penyelesaian. Tentunya wasit yang dipilih harus
berjumlah ganjil agar kemungkinan
kelebihan suara pada saat memutuskan, dan dalam mengambil keputusan harus
menggunakan sistem musyawarah. Wasit ini biasanya adalah para ahli dalam bidang
perniagaan atau perusahaan yang bersangkutan.
Rabu, 28 Maret 2012
KASUS ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI DAN PENYELESAIANNYA"TK_2"
PT Sara Lee Indonesia, perusahaan besar yang bergerak di consumer product, diguncang masalah dengan karyawanya. Sekitar 200 buruh bagian pabrik roti yang tergabung dalam Gabungan Serikat Pekerja PT Sara Lee Indonesia, menggelar aksi mogok kerja di halaman pabrik, Jalan Raya Bogor Km 27 Jakarta Timur.
Aksi mogok kerja ini, ternyata tidak hanya di Jakarta namun serentak di seluruh distributor Sara Lee se-Indonesia. Bahkan, buruh yang ada di daerah mengirim ‘utusan’ ke Jakarta untuk memperkuat tuntutannya. Utusan itu bukan orang, namun berupa spanduk dari Sara Lee yang dikirim dari beberapa daerah.
Dalam aksinya di depan pabrik, para buruh yang mayoritas perempuan ini membentangkan spanduk berisikan tuntutan kesejahteraan kepada manajemen perusahaan yang berbasis di Chicago Sara Lee Corporation dan beroperasi di 58 negara, pasar merek produk di hampir 200 negara serta memiliki 137.000 karyawan di seluruh dunia.
Dengan mengenakan kaos putih dan ikat merah di kepalanya. Buruh merentangkan belasan spanduk, di antaranya bertuliskan: “Kami bukan sapi perahan, usir kapitalis”, “Rp 16 triliun, Bagian kami mana?”, “Jangan lupa karyawan bagian dari aset perusahaan juga.” “Kami Minta 7 Paket”, “Perusahaan Sara Lee Besar Kok Ngasih Kesejahteraan Kecil” juga tuntutan lain tentang kesejahteraan dan gaji yang rendah.
Spanduk juga terpasang di pagar pabrik Sara Lee, juga ada sehelai kain berisi tanda tangan para pekerja dan 12 poster yang mewakili suara masing-masing tim dari berbagai daerah, seperti Jakarta, Banyuwangi, Medan, Makassar, Denpasar, Jember, Surabaya, Madiun, Kediri, Gorontalo, Samarinda, Lombok dan Aceh.
Poster dari Surabaya GT tertera beberapa kalimat yang berbunyi: “Kami tidak akan berhenti mogok, sebelum kalian penuhi tuntutan buruh, penjahat aja tahu balas budi, kalian?” Juga poster dari Tim Banyuwangi menyuarakan: “Kedatangan kami bukan untuk berdebat, kami datang untuk meminta hak kami, jangan bersembunyi di belakang UU, dan jangan ambil jatah kami, ayo bicaralah untuk Indonesia.”
“Kami terpaksa mogok karena jalan berunding sudah buntu dari pertemuan tripartit antara manajemen perusahaan dengan serikat pekerja. Banyak tuntutan yang kami ajukan mulai kesejahteraan, peningkatan jumlah pesangon dan kompensasi dari manajemen,” ungkap seorang buruh wanita yang enggan disebut namanya.
Buruh takut menyebut nama, sebab manajemen perusahaan akan terus melakukan intimidasi yang menyakitkan. “Ini aksi dalam jumlah yang kecil, dan menggerakan lebih besar dan sering melancarkan aksi, jika tuntutan kami tak dikabulkan,” sambungnya.
Perwakilan manajemen sempat mengimbau peserta aksi mogok untuk kembali bekerja melalui pengeras suara, namun ditolak oleh pekerja. Hingga kini aksi buruh terus bertambah sebab karyawan dari distributor Jakarta, Bogor, Tanggeran, Depok dan Bekasi satu persatu memperkuat aksinya itu.
Buruh lainnya mengatakan kasus ini bermula dari penjualan saham Sara Lee dijual kepada perusahaan besar. Ternyata, perusahaan baru itu Setelah enggan menerima karyawan lain, sehingga nasib karyawan menjadi terkatung-katung. Bahkan, memutus hubungan kerja seenaknya saja. Buruh pun aktif demo.
Sara Lee merasa malu dengan aksi yang mencoreng perusahaan raksasa ini sehingga siap melakukan perundingan tripartit. Sayangnya, hingga kini belum ada kesepakatan karena manajemen perusahaan memberikan nilai pesangon yang sangat rendah, tak sesuai pengabdian karyawan.
Untuk menyelesaikan kasus ini menurut saya cara yang dapat diambil adalah negosiasi. Negosiasi merupakan salah satu cara dalam penyelesaian sengketa ekonomi. Negosiasi sendiri berarti proses tawar – menawar dengan jalan berunding guna mencapai kesepakatan bersama antara satu pihak dengan pihak yang lainnya.
Negosiasi dapat dilakukan antara pihak perusahaan dengan perwakilan dari karyawan, dengan adanya negosiasi maka kedua pihak dapat mencapai suatu kesepakatan dimana kesepakatan itu akan menguntungkan kedua pihak baik pihak perusahaan maupun karyawan. Tujuan atau keinginan dari kedua belah pihak dapat tercapai perusahaan mendapatkan keuntungan dan karyawan juga mendapat kesejahteraan. Karena bila karyawan melakukan demo, perusahaan juga akan mengalami kerugian besar karena proses produksi menjadi terhambat.
Senin, 26 Maret 2012
KASUS ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI DAN PENYELESAIANNYA "TK_1"
KASUS ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI DAN PENYELESAIANNYA
»» READMORE...
Konsumen seringkali menjadi pihak yang memiliki posisi lemah ketika berhadapan dengan produsen atau pelaku usaha. Istilah “Pembeli adalah raja" kadangkala tidak berlaku jika konsumen atau pembeli berhadapan dengan pelaku usaha besar atau bahkan menengah. Akibatnya, konsumen dirugikan dengan produk atau jasa yang dia beli. Pada situasi yang bersamaan dengan kerugian yang dideritanya, konsumen juga tidak mengetahui bagaimana menempuh jalur hukum untuk memulihkan kembali kerugian yang dideritanya. Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga, sudah dirugikan oleh produsen atau penjual, konsumen tidak tahu pula bagaimana memulihkan kerugian yang dideritanya. Padahal jalur-jalur hukum yang mudah sudah tersedia.
Sementara itu, produsen atau pelaku usaha kadangkala dapat menjadi pihak yang merugi khususnya karena kelalaian dalam upaya perlindungan konsumen. Kelalaian produsen atau pelaku usaha dalam melindungi konsumen bisa karena disengaja maupun tidak disengaja akan berdampak secara hukum dan ekonomi bagi produsen atau pelaku usaha yang bersangkutan. Nama baik pun bisa tercoreng akibat kelalaian ini.
Untuk menyelesaikan masalah ini ada salah satu lembaga yang khusus menanngani masalah ini yaitu Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).Tugas BPSK melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, dengan cara melalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasi, memberikan konsultasi perlindungan konsumen, melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku, melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran ketentuan dalam Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis, dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen, melakukan penelitian dan pemeriksaan sengketa perlindungan konsumen, memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen, memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli dan atau setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang atau pihak yang tidak bersedia memenuhi panggilan badan penyelesaian sengketa konsumen. Mendapatkan, meneliti dan atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan atau pemeriksaan. Memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak konsumen. Memberitahukan putusan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen. Menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.
Langganan:
Postingan (Atom)