Dreams are renewable. No matter what our age or condition, there are still untapped possibilities within us and new beauty waiting to be born.

-Dale Turner-

Rabu, 04 Juni 2014

A.I: Tugas ke 3

Nama : Weny Andriati
NPM : 28210479
Kelas : 4EB 18


SKRIPSI


Judul: "Pengaruh  Good Corporate Governance Terhadap Kinerja Keuangan
(studi kasus pada Perusahaan Perbankan yang Tercatat di Bursa Efek Indonesia tahun 2009-2013)

(Judul diterima)


Pengungkapan informasi secara terbuka mengenai perusahaan sangatlah penting bagi perusahaan publik. Hal ini dilakukan sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas manajemen perusahaan kepada stakeholders. Keterbukaan informasi dari perusahaan dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan bagi stakeholders dalam pengambilan keputusan ( Almilia dan Retrinasari, 2007 ).
Penerapan dan pengelolaan corporate governance yang baik atau yang lebih dikenal dengan good corporate governance merupakan sebuah konsep yang menekankan pentingnya hak pemegang saham untuk memperoleh informasi dengan benar, akurat dan tepat waktu. Selain itu juga menunjukkan kewajiban perusahaan untuk mengungkapkan (disclosure) semua informasi kinerja keuangan perusahaan secara akurat, tepat waktu dan transparan. Oleh karena itu, perusahaan publik maupun tertutup harus memandang good corporate governance (GCG) bukan sebagai aksesoris belaka, tetapi sebagai upaya peningkatan kinerja dan nilai perusahaan (Tjager, 2003 dalam Darmawati 2004).
Good Corporate Governanace merupakan salah satu elemen kunci dalam meningkatkan efisiensi ekonomis, yang meliputi serangkaian hubungan antara manajemen perusahaan, dewan komisaris, para pemegang saham dan stakeholders lainnya. Good Corporate Governance juga memberikan suatu struktur yang memfasilitasi penentuan sasaran-sasaran dari suatu perusahaan dan sebagai sarana untuk menentukan teknik monitoring kinerja (Deni et.al, 2004).
Good Corporate Governance merupakan suatu cara untuk menjamin bahwa manajemen bertindak yang terbaik untuk kepentingan stakeholders (Mintara, 2008). Pelaksanaan Good Corporate Governance menuntut adanya perlindungan yang kuat terhadap hak-hak pemegang saham, terutama pemegang saham minoritas. Prinsip-prinsip atau pedoman pelaksanaan Good Corporate Governance menunjukkan adanya perlindungan tersebut.
Menurut Forum for Corporate Governance in Indonesia (FCGI) sebuah organisasi profesional non-pemerintah yang bertujuan mensosialisasikan praktik Good Corporate Governance, terdapat lima prinsip dasar dalam penerapan Good Corporate Governance, yaitu transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban dan kewajaran. Prinsip GCG yang diterapkan dengan konsisten dapat menjadi penghambat (constrain) aktivitas rekayasa kinerja yang mengakibatkan laporan keuangan tidak menggambarkan nilai fundamental perusahaan (Chtourou et.al, 2001). 
Corporate governance pada industri perbankan di negara berkembang seperti Indonesia pada pasca krisis keuangan menjadi semakin penting mengingat beberapa hal. Salah satunya adalah, bank menduduki posisi dominan dalam sistem ekonomi,  khususnya sebagai mesin pertumbuhan ekonomi (King dan Levine 1993). Dalam hubungannya dengan kinerja, laporan keuangan sering dijadikan dasar untuk penilaian kinerja perusahaan.

Good corporate governance yang baik membantu terciptanya hubungan yang kondusif dan dapat dipertanggungjawabkan diantara elemen dalam perusahaan (Dewan Komisaris, Dewan Direksi dan para Pemegang Saham) dalam rangka meningkatkan kinerja perusahaan. Demikian juga komite audit mempunyai peran yang sangat penting dan strategis dalam hal memelihara kredibilitas proses penyusunan laporan keuangan seperti halnya menjaga terciptanya sistem pengawasan perusahaan yang memadai serta dilaksanakannya good corporate governance.

   

 Daftar Pustaka
Deni Darmawati, Khomsiyah dan Rika Gelar Rahayu. 2004. Hubungan Corporate Governance dan Kinerja Perusahaan. Simposium Nasional Akuntansi VII.
Effendi Arief. 2009. The Power of Good Corporate Governance: Teori dan Implementasi. Jakarta : Salemba Empat.
FCGI. 2001. Corporate Governance : Tata kelola perusahaan. Edisi ketiga. Jakarta.
Zarkasyi, Moh. Wahyudin. 2008. Good Corporate Governance Pada Badan Usaha Manufaktur dab Jasa Keuangan Lainnya. Alfabeta. Bandung.
                        Irmala Sari .2010.Pengaruh Mekanisme Good Corporate Governance terhadap Kinerja Perbankan Nasional periode 2006-2008”. Skripsi Universitas Diponegoro Semarang.
 
»»  READMORE...

Minggu, 27 April 2014

TUGAS 1 : ADOPSI POLA PSAK DI INDONESIA


1.a Pembahasan

1.a.1 Pemahaman PSAK

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) merupakan pedoman dalam melakukan praktek akuntansi dimana uraian materi di dalamnya mencakup hampir semua aspek yang berkaitan dengan akuntansi, yang dalam penyusunannya melibatkan sekumpulan orang dengan kemampuan dalam bidang akuntansi yang tergabung dalam suatu lembaga yang dinamakan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).  Dengan kata lain, Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) adalah buku petunjuk bagi pelaku akuntansi yang berisi pedoman tentang segala hal yang ada hubungannya dengan akuntansi.
Standar Akuntansi Keuangan (SAK) mencakup konvensi, peraturan dan prosedur yang sudah disusun dan disahkan oleh lembaga resmi (standard setting body) pada saat tertentu.
Pernyataan di atas memberikan pemahaman bahwa   Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) merupakan buku petunjuk tentang akuntansi yang berisi konvensi atau kesepakatan, peraturan dan prosedur yang telah disahkan oleh suatu lembaga atau institut resmi.  Dengan kata lain Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)merupakan sebuah peraturan tentang prosedur akuntansi yang telah disepakati dan telah disahkan oleh sebuah lembaga atau institut resmi.
Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang disusun oleh lembaga Ikatan Akuntan Indonesia selalu mengacu pada teori-teori yang berlaku dan memberikan tafsiran dan penalaran yang telah mendalam dalam hal praktek terutama dalam pembuatan laporan keuangan dalam memperolah informasi yang akurat sehubungan data ekonomi.
Berdasarkan pernyataan di atas dapat dipahami bahwa  Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) mengacu pada penafsiran dan penalaran teori-teori yang “berlaku” dalam hal praktek “pembuatan laporan keuangan” guna memperoleh inforamsi tentang kondisi ekonomi.
Pemahaman di atas memberikan gambaran bahwa Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) berisi “tata cara penyusunan laporan keuangan” yang selalu mengacu pada teori yang berlaku, atau dengan kata lain didasarkan pada kondisi yang sedang berlangsung.
Hal ini menyebabkan tidak menutup kemungkinan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dapat mengalami perubahan/penyesuaian dari waktu ke waktu sejalan dengan perubahan kebutuhan informasi ekonomi.
Dari keseluruhan pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) merupakan suatu buku petunjuk dari prosedur akuntansi yang berisi peraturan tentang perlakuan, pencatatan, penyusunan dan penyajian laporan keuangan yang disusun oleh lembaga IAI yang didasarkan pada kondisi yang sedang berlangsung dan telah disepakati (konvensi) serta telah disahkan oleh lembaga atau institut resmi.
Sebagai suatu pedoman, Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) bukan merupakan suatu kemutlakan bagi setiap perusahasan dalam membuat laporann keuangan.
Namun paling tidak dapat memastikan bahwa penempatan unsur-unsur atau elemen data ekonomi harus ditempatkan pada posisi yang tepat agar semua dat ekonomi dapat tersaji dengan baik, sehingga dapat memudahkan bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam menginterpretasikan dan megevaluasi suatu laporan keuangan guna mengambil keputusan ekonomi yang baik bagi tiap-tiap pihak.

1.a.2 Pemahaman Standardisasi

Standardisasi adalah proses pembentukan standar teknis , yang bisa menjadi standar spesifikasi , standar cara uji , standar definisi , prosedur standar (atau praktik), dll. Istilah standarisasi berasal dari kata standar yang berarti satuan ukuran yang dipergunakan sebagai dasar pembanding kuantita, kualita, nilai, hasil karya yang ada. Dalam arti yang lebih luas maka standar meliputi spesifikasi baik produk, bahan maupun proses. Tidak boleh tidak standar harus atau sedapat mungkin diikuti agar supaya kegiatan maupun hasilnya boleh dikatakan dapat diterima umum oleh penggunaan standee atau ukuran ini adalah hasil kerja sama pihak-pihak yang berkepentingan dalam industry dimana perusahaan itu berada.

1.a.3 Pemahaman Harmonisasi

Harmonisasi merupakan proses untuk meningkatkan kompatibilitas (kesesuaian) prakti akuntansi dengan menentukan batasan – batasan seberapa besar praktik – praktik tersebut dapat beragam. Standar harmonisasi ini bebas dari konflik logika dan dapat meningkatkan komparabilitas (daya banding) informasi keuangan yang berasal dari berbagai Negara  Upaya untuk melakukan harmonisasi standar akuntansi telah dimulai jauh sebelum pembentukan Komite. Standar Akuntansi Internasional pada tahun 1973. Baru-baru ini, sejumlah perusahaan yang berusaha memperoleh modal di luar pasar Negara asal dan para investor yang berusaha untuk melakukan diversifikasi investasi secara internasional menghadapi masalah yang makin meningkat sebagai akibat dari perbedaan nasional dalam hal akuntansi, pengungkapan, dan audit. Terkadang orang menggunakan istilah harmonisasi dan standarisasi seolah-seolah keduanya memiliki arti yang sama. Namun berkebalikan dengan harmonisasi, secara umum standarisasi berarti penetapan sekelompok aturan yang kaku dan sempit dan bahkan mungkin penerapan satu standar atau aturan tunggal dalam segala situasi. Standarisasi tidak mengakomodasi perbedaan-perbedaan antarnegara, dan oleh karenanya lebih sukar untuk diimplemntasikan secara internasional. Harmonisasi jauh lebih fleksibel dan terbuka, tidak menggunakan pendekatan satu ukuran untuk semua, tetapi mengakomodasi beberapa perbedaan dan telah mengalami kemajuan yang besar secara internasional dalam tahun-tahun terakhir  

1.a.4 Pemahaman Konvergensi

Konvergensi dalam standar akuntansi dan dalam konteks standar internasional berarti nantinya ditujukan hanya akan ada satu standar. Satu standar itulah yang kemudian berlaku menggantikan standar yang tadinya dibuat dan dipakai oleh negara itu sendiri. Sebelum ada konvergensi standar biasanya terdapat perbedaan antara standar yang dibuat dan dipakai di negara tersebut dengan standar internasional.

1.b Ruang Lingkup

Penggunaan PSAK Indonesia di lingkungan bisnis yang ada yakni sektor jasa, dagang, manufaktur. Lingkungan bisnis ini memiliki skala bidang usaha yang besar. Salah satu contohnya penggunaan PSAK pada sektor jasa perbankan di Indonesia.
Bank Indonesia mewajibkan bank menggunakan laporan keuangan dengan mengacu pada revisi PSAK 50/2006 dan PSAK 55/2006 mulai 2009 sementara standar akuntansi internasional akan diadopsi penuh pada 2010.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Siti Ch. Fadjrijah mengatakan perbankan dan lembaga keuangan diberikan kesempatan mempelajari tahapan-tahapan penyampaian laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi internasional.
"Bagi bank syariah menunggu panduan yang dikeluarkan oleh IFSB [Islamic Financial Service Board]," katanya saat dihubungi Bisnis, kemarin.
Deputi Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI I Gde Made Sadguna menjelaskan sebagian besar standar akuntansi untuk laporan keuangan bank disesuaikan dengan standar internasional.
"PSAK 50 dan 55 sudah sesuai dengan International Financial Reporting Standards (IFRS) dan berlaku 1 Januari 2009. Pada 2010 akan dilakukan adopsi penuh tanpa diskresi," katanya saat dihubungi Bisnis, kemarin.
Penyusunan standar akuntansi keuangan (PSAK) 55/2006 tentang instrumen keuangan, pengakuan dan pengukuran. Sementara itu, PSAK 50/2006 tentang penyajian dan pengungkapan dari instrumen keuangan.
Tahun ini, laporan keuangan bank dan institusi keuangan publik diwajibkan mene-rapkan tiga revisi PSAK dari Dewan Standar Akuntansi Keuangan terkait aktiva, dalam rangka konvergensi dengan International Accounting Standards (IAS) dan IFRS.
PSAK aktiva Sriyanto, Direktur Teknis Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), mengatakan tiga revisi standar akuntansi tersebut berupa PSAK 13/2006 tentang akuntansi untuk investasi berubah menjadi properti investasi, PSAK 16/2006 mengenai aktiva tetap dan aktiva lain-lain berubah menjadi aset tetap. PSAK 30/2007 terkait akuntansi sewa guna usaha juga diubah menjadi sewa.
Pada tiga PSAK itu, terdapat sejumlah diskresi nasional seperti penerapan akuntansi pengakuan kepemilikan perusahaan pada aset tetap berupa tanah.
Pada hukum nasional, kepemilikan tanah dengan status hak milik hanya diperbolehkan bagi perorangan/individu dan bukan perusahaan yang cuma diberikan hak guna ataupun sewa.
Dalam tiga revisi PSAK aktiva itu, pelaporan akuntansi perusahaan mencakup aset tetap berupa tanah tersebut, meskipun IFRS tidak memasukkannya. Selain itu, ada pe-nerapan nilai wajar (fair value) terhadap tanah sebagai aset tetap dengan mengacu harga pasar.

Di sisi lain, Ketua Umum Perbanas Sigit Pramono mengatakan fokus perbankan tahun ini disesuaikan dengan kebijakan BI yang diperkirakan merupakan respons kekhawatiran dampak resesi makroekonomi global.
"Tahun ini, rencana bisnis bank akan mengikuti BI yang saya kira harus memerhatikan dua hal yaitu kenaikan harga minyak dunia dan kemungkinan resesi ekonomi di AS."
Direktur Global Market Research Deustche Bank Taimur Baig mengatakan perbankan di Asia termasuk Indonesia memiliki daya tahan terhadap kejadian subprime mortgage di AS dan Eropa.
"Bank-bank di Asia masih terlalu tertutup dalam laporan akhir tahunnya dibandingkan dengan bank-bank Eropa dan AS," ujarnya, kemarin.

1.c Kesimpulan

Hasil kesimpulan dari penulisan tugas ini adalah standar yang digunakan dalam pembuatan serta penyusunan laporan keuangan disebut Pernyataan Standar Akuntansi (PSAK), PSAK disusun oleh IAI. Dan pola PSAK di Indonesia , yang salah satu contohnya yang saya ambil adalah PSAK pada sektor perbankan.  Bank Indonesia mewajibkan bank menggunakan laporan keuangan dengan mengacu pada revisi PSAK 50/2006 dan PSAK 55/2006 mulai 2009 sementara standar akuntansi internasional akan diadopsi penuh pada 2010. Jadi pada tahun 2009 perbankan Indonesia masih mengacu pada IAS/IFRS barulah setelah tahun 2010 perbankan Indonesia mengadopsi sepenuhnya IAS/IFRS.
Sedangkan untuk keseluruhan pengadopsian IFRS,  IAI pada Desember 2008 telah mengumumkan rencana konvergensi standar akuntansi lokalnya yaitu Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dengan International Financial Reporting Standards (IFRSs) yang merupakan produk dari IASB. Rencana pengkonvergensian ini direncanakan akan terealisasi pada tahun 2012.
PSAK telah mengalami beberapa kali revisi hingga akhirnya menggunakan ke standar IFRS, pada tanggal 1 Januari 2013. IAI mengadopsi secara keseluruhan milik IFRS ke PSAK. Tetapi pada tanggal 1 Januari 2013, masih ditemukan beberapa perbedaan antara IFRS dan PSAK pada annual report.
Demikianlah kesimpulan yang dapat saya tulis. Semoga tulisan singkat saya ini dapat bermanfaat bagi pembaca.


Daftar pustaka          :



»»  READMORE...