Dreams are renewable. No matter what our age or condition, there are still untapped possibilities within us and new beauty waiting to be born.

-Dale Turner-

Sabtu, 26 Oktober 2013

TULISAN



Kasus Skandal Etika di Bidang Akuntansi


Contoh Kasus :

Teka-teki adanya pembengkakan anggaran proyek Hambalang dari Rp 125 miliar menjadi Rp 1,175 triliun mulai terkuak. Meski sejumlah anggota Komisi Olahraga Dewan Perwakilan Rakyat berkukuh mengatakan tidak tahu, Kementerian Pemuda dan Olahraga ternyata telah memberitahukan kebutuhan total proyek itu sejak Januari 2010.
Dokumen yang diperoleh Tempo menyebutkan Kementerian pernah mengirim surat ke Komisi Olahraga DPR pada 22 Januari 2010. Isinya pemberitahuan alokasi anggaran proyek di Bukit Hambalang, Sentul, Bogor, dengan dana Rp 2,57 triliun. Surat itu ditujukan kepada Wakil Ketua Komisi, Rully Chairul Azwar, dan diteken Wafid Muharam, Sekretaris Kementerian.
Deputi Harmonisasi dan Kemitraan Kementerian Pemuda dan Olahraga Lalu Wildan membenarkan adanya surat tersebut.
Surat itu mengindikasikan bahwa proyek tersebut adalah proyek tahun jamak (multiyears project, dananya tidak sekaligus, namun diturunkan beberapa tahap dalam beberapa tahun anggaran).
Namun, anggota Komisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Irsal Yunus, mengatakan bahwa anggota Komisi Olahraga tidak pernah dilibatkan jika itu proyek tahun jamak.
Ketua Komisi Olahraga DPR Mahyuddin mengakui proyek Hambalang beberapa kali dibahas Komisi DPR. Setelah mendapat Rp 125 miliar, pada 2010, Kementerian kembali mengajukan anggaran Rp 625 miliar. “Dana yang disetujui hanya Rp 150 miliar, sehingga total dana Hambalang pada 2010 Rp 275 miliar,” kata politikus Partai Demokrat ini.
Tahun berikutnya mengalir Rp 475 miliar. Pada 2012, turun lagi Rp 425 miliar. Itu baru bujet konstruksi. Ditambah duit untuk membeli peralatan, bujet total proyek mencapai Rp 2,57 triliun.


Komentar :

Dalam kasus ini, banyak menyeret nama-nama pejabat, anggota DPR sampai partai politik. Masyarakat bertanya siapa yang sebenarnya bertanggung jawab dalam kasus ini. Entahlah, bahkan KPK sampai sekarang juga masih belum bisa mengungkap kasus ini secara tuntas. Tapi bila melihat adanya pembengkakan anggaran, itu berarti akuntan juga menjadi salah satu yang bertanggung jawab dalam kasus ini. Adanya pembengkakan anggaran yang luar biasa nominalnya menggambarkan ketidakprofesionalan akuntan. Harusnya seorang akuntan harus bekerja secara profesional dengan tetap berlandaskan pada standar moral dan etika.
Berikut  adalah kode etik akuntan Indonesia yang memuat delapan prinsip etika sebagai berikut : (Mulyadi, 2001: 53)
1.      Tanggung Jawab profesi
2.      Kepentingan Publik
3.      Integritas
4.      Obyektivitas
5.      Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
6.      Kerahasiaan
7.      Perilaku Profesional
8.      Standar Teknis

Ketidakprofesionalan akuntan disini juga melanggar prinsi-prinsip seorang akuntan.
Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang baru saja diterbitkan oleh IAPI menyebutkan 5 prinsip-prinsip dasar etika profesi, yaitu:
1. Prinsip Integritas
2. Prinsip Objektivitas
3. Prinsip Kompetensi serta Sikap Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional
4. Prinsip Kerahasiaan
5. Prinsip Perilaku Profesional
»»  READMORE...

Jumat, 25 Oktober 2013

Etika Profesi Akuntansi ( Tugas 2 )

Nama : Weny Andriati
NPM : 28210479
Kelas : 4 EB 18

1. Jelaskan faktor-faktor yang menentukan intensitas etika dari keputusan ?
jawaban : 

  • Intensitas Isu Etis, seberapa banyak kita terlibat dalam pengambilan keputusan etis, ditentukan dari keluarga, tempat kerja, agama, profesi dan sebagainya. 
  • Faktor Individual, berkaitan dengan nilai-nilai yang dipegang sendiri melalui pergaulan dan sosialisasi.  
  • Faktor Organisasi, berkaitan dengan budaya organisasi, peraturan yang berlaku dan nilai-nilai yang dijunjung organisasi. 
  • Kesempatan atau Peluang, kondisi organisasi membatasi perilaku etis atau tidak etis.  

http://iamcarine.blogspot.com/2013/04/character-building-professional_9015.html
2. Jelaskan prinsip-prinsip pengambilan keputusan etis ?
jawaban :
 
Menurut Profesor Larue Hosmer, sejumlah prinsip etika yang berbeda dapat digunakan untuk mengambil keputusan bisnis, antara lain: kepentingan pribadi jangka panjang, kebijakan pribadi, perintah agama, peraturan pemerintah, manfaat bersama, hak perorangan, pemerataan keadilan. Kesamaan yang dimiliki oleh prinsip-prinsip etika tersebut adalah bahwa prinsip itu mendorong manajer dan karyawan untuk mempertimbangkan kepentingan orang lain saat mengambil keputusan yang etis. Pada saat yang sama, prinsip-prinsip ini dapat menghasilkan tindakan etika yang sangat berbeda. Hal tersebut digambarkan dengan menggunakan prinsip-prinsip tersebut, untuk memutuskan apakah akan memberikan pension penuh kepada Joan Addessi dan anak-anaknya.
Sesuai prinsip kepentingan pribadi jangka panjang, anda tidak perlu melakukan tindakan apapun yang bukan menyangkut kepentingan jangka panjang anda atau organisasi anda. Seolah-olah prinsip kepentingan pribadi mendorong timbulnya rasa mementingkan diri sendiri, tetapi sebenarnya tidak demikian. Apa yang kita lakukan untuk memaksimalkan kepentingan jangka panjang kita seringkali sangat berbeda dengan apa yang kita lakukan untuk memaksimalkan kepentingan jangka pendek.
Prinsip kebijakan pribadi berkeyakinan bahwa anda tidak boleh melakukan sesuatu yang tidak jujur, tidak terbuka, tidak mulus dan yang anda tidak akan senang dilaporkan disurat kabar maupun televise.
Prinsip perintah agama memandang bahwa anda jangan pernah melakukan tindakan yang tidak baik atau yang menyakiti perasaan masyarakat, seperti misalnya perasaan positif yang muncul karena kerja bersama untuk mencapai sasaran yang telah disepakati.
Menurut prinsip peraturan pemerintah, hukum mewakili standar moral minimal dari masyarakat, karena itu anda tidak akan melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
Prinsip manfaat bersama menyatakan bahwa anda tidak boleh melakukan tindakan yang tidak menghasilkan kebaikan lebih besar bagi masyarakat. Singkatnya, anda harus melakukan sesuatu yang memberikan kebaikan terbesar dalam jumlah yang banyak.
Prinsip hak perorangan meyakinkan bahwa anda tidak boleh melakukan perbuatan yang melanggar hak orang lain yang telah disepakati.
Dan prinsip yang terakhir yaitu prinsip pemerataan keadilan menyatakan bahwa anda seharusnya tidak melakukan berbagai macam tindakan yang merugikan bagi kelompok terkecil diantara kita.
 


http://mikailfirdaus.blogspot.com/2012/10/prinsip-pengambilan-keputusan-yang-etis.html
3.   Jelaskan suap (bribery) merupakan suatu tindakan yang tidak etis dengan memberikan sebuah contoh!
jawaban :


SUAP merupakan tindakan Sangat tidak etis karena pengertian suap sendiri itu adalah memberi uang dan sebagainya kepada petugas (pegawai), dengan harapan mendapatkan kemudahan dalam suatu urusan. Secara Istilah dalam islam disebut Ar-Risywah, Menurut Al-Mula Ali Al-Qari rahimahullah (lihat Al-Mirqah Syarhul Misykat: 11/390), “Ar-Risywah (suap) adalah sesuatu yang diberikan untuk menggagalkan perkara yang benar atau mewujudkan perkara yang bathil (tidak benar).”Terdapat empat alasan mengapa praktek suap harus dianggap tidak bermoral. Keempat alasan tersebut adalah :
 1. Praktek suap melanggar etika pasar, karena tidak fair dengan orang-orang yang tetap berpegang pada aturan.
2. Dalam suap, orang yang tidak berhak malah mendapatkan imbalan.
3. Uang Suap diberikan dalam keadaan kelangkaan, hal ini melanggar alokasi yang adil.
4. Praktek suap mengundang untuk melakukan perbuatan tidak etis dan illegal lainnya.

Contoh Kasus Suap :


Pada kasus ini Komisi Pemberantasan Korupsi mengembangkan penyelidikan kasus dugaan suap Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII/2012 di Riau ke proyek-proyek fisik pengadaan barang dan jasa.
“Sampai sekarang penyidikan kasus dugaan suap PON Riau terus dilakukan. Bahkan kami mengembangkan dengan penyelidikan hingga ke pengadaan barang dan jasa berbagai proyek PON”
penyelidikan ini merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau.
Dalam kasus suap PON Riau, KPK sudah menetapkan belasan orang tersangka. Mereka di antaranya, Staf Ahli Gubernur Riau, Lukman Abbas yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), serta Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Olahraga pada Dispora Riau Eka Dharma Putri, dan pegawai PT Pembangunan Perumahan (PP), Rahmat Syaputra.
Selain itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau, yakni Muhammad Dunir, Muhammad Faisal Aswan, Taufan Andoso Yakin, Adrian Ali, Abu Bakar Siddiq, Tengku Muhazza, Zulfan Heri, Syarif Hidayat, Muhamad Rum Zein, dan Ruhman Assyari. Sebagian dari mereka sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Riau.
Dalam persidangan terungkap kalau Gubernur Riau, Rusli Zainal, mengetahui penyuapan ke anggota DPRD tersebut. Sejumlah saksi di persidangan menyebutkan Rusli memerintahkan Kadispora Riau pada saat itu Lukman Abbas untuk mengontak para penggarap proyek guna menyiapkan uang pelicin bagi kalangan legislatif.
Terkait kasus PON Riau, di Pekanbaru Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga telah melakukan pendataan seluruh keuangan untuk PON.
Auditor BPK RI Perwakilan Riau setelah itu berencana untuk memeriksa secara mendalam terkait keuangan yang dialokasi ke proyek-proyek PON.

 


http://rioguntorostic.blogspot.com/2012/10/suap-merupakan-suatu-tindakan-yang.html

http://luvmymomzz.blogspot.com/2012/10/2-jelaskan-apakah-suap-merupakan-suatu.html
 

 




 
»»  READMORE...