Kasus Skandal Etika di Bidang Akuntansi
Contoh Kasus :
Teka-teki adanya pembengkakan anggaran proyek
Hambalang dari Rp 125 miliar menjadi Rp 1,175 triliun mulai terkuak. Meski
sejumlah anggota Komisi Olahraga Dewan Perwakilan Rakyat berkukuh mengatakan
tidak tahu, Kementerian Pemuda dan Olahraga ternyata telah memberitahukan
kebutuhan total proyek itu sejak Januari 2010.
Dokumen yang diperoleh Tempo menyebutkan
Kementerian pernah mengirim surat ke Komisi Olahraga DPR pada 22 Januari 2010.
Isinya pemberitahuan alokasi anggaran proyek di Bukit Hambalang, Sentul, Bogor,
dengan dana Rp 2,57 triliun. Surat itu ditujukan kepada Wakil Ketua Komisi,
Rully Chairul Azwar, dan diteken Wafid Muharam, Sekretaris Kementerian.
Deputi Harmonisasi dan Kemitraan Kementerian
Pemuda dan Olahraga Lalu Wildan membenarkan adanya surat tersebut.
Surat itu mengindikasikan bahwa proyek tersebut
adalah proyek tahun jamak (multiyears project, dananya tidak sekaligus, namun
diturunkan beberapa tahap dalam beberapa tahun anggaran).
Namun, anggota Komisi dari Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan, Irsal Yunus, mengatakan bahwa anggota Komisi Olahraga
tidak pernah dilibatkan jika itu proyek tahun jamak.
Ketua Komisi Olahraga DPR Mahyuddin mengakui
proyek Hambalang beberapa kali dibahas Komisi DPR. Setelah mendapat Rp 125
miliar, pada 2010, Kementerian kembali mengajukan anggaran Rp 625 miliar. “Dana
yang disetujui hanya Rp 150 miliar, sehingga total dana Hambalang pada 2010 Rp
275 miliar,” kata politikus Partai Demokrat ini.
Tahun berikutnya mengalir Rp 475 miliar. Pada
2012, turun lagi Rp 425 miliar. Itu baru bujet konstruksi. Ditambah duit untuk
membeli peralatan, bujet total proyek mencapai Rp 2,57 triliun.
Komentar :
Dalam kasus ini, banyak menyeret
nama-nama pejabat, anggota DPR sampai partai politik. Masyarakat bertanya siapa
yang sebenarnya bertanggung jawab dalam kasus ini. Entahlah, bahkan KPK sampai
sekarang juga masih belum bisa mengungkap kasus ini secara tuntas. Tapi bila
melihat adanya pembengkakan anggaran, itu berarti akuntan juga menjadi salah
satu yang bertanggung jawab dalam kasus ini. Adanya pembengkakan anggaran yang
luar biasa nominalnya menggambarkan ketidakprofesionalan akuntan. Harusnya seorang
akuntan harus bekerja secara profesional dengan tetap berlandaskan pada standar
moral dan etika.
Berikut adalah kode etik akuntan Indonesia yang memuat
delapan prinsip etika sebagai berikut : (Mulyadi, 2001: 53)
1.
Tanggung
Jawab profesi
2.
Kepentingan
Publik
3.
Integritas
4.
Obyektivitas
5.
Kompetensi
dan Kehati-hatian Profesional
6.
Kerahasiaan
7.
Perilaku
Profesional
8.
Standar
Teknis
Ketidakprofesionalan
akuntan disini juga melanggar prinsi-prinsip seorang akuntan.
Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang
baru saja diterbitkan oleh IAPI menyebutkan 5 prinsip-prinsip dasar etika
profesi, yaitu:
1. Prinsip Integritas
2. Prinsip Objektivitas
3. Prinsip Kompetensi serta Sikap Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional
4. Prinsip Kerahasiaan
5. Prinsip Perilaku Profesional
1. Prinsip Integritas
2. Prinsip Objektivitas
3. Prinsip Kompetensi serta Sikap Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional
4. Prinsip Kerahasiaan
5. Prinsip Perilaku Profesional