Dreams are renewable. No matter what our age or condition, there are still untapped possibilities within us and new beauty waiting to be born.

-Dale Turner-

Sabtu, 26 Oktober 2013

TULISAN



Kasus Skandal Etika di Bidang Akuntansi


Contoh Kasus :

Teka-teki adanya pembengkakan anggaran proyek Hambalang dari Rp 125 miliar menjadi Rp 1,175 triliun mulai terkuak. Meski sejumlah anggota Komisi Olahraga Dewan Perwakilan Rakyat berkukuh mengatakan tidak tahu, Kementerian Pemuda dan Olahraga ternyata telah memberitahukan kebutuhan total proyek itu sejak Januari 2010.
Dokumen yang diperoleh Tempo menyebutkan Kementerian pernah mengirim surat ke Komisi Olahraga DPR pada 22 Januari 2010. Isinya pemberitahuan alokasi anggaran proyek di Bukit Hambalang, Sentul, Bogor, dengan dana Rp 2,57 triliun. Surat itu ditujukan kepada Wakil Ketua Komisi, Rully Chairul Azwar, dan diteken Wafid Muharam, Sekretaris Kementerian.
Deputi Harmonisasi dan Kemitraan Kementerian Pemuda dan Olahraga Lalu Wildan membenarkan adanya surat tersebut.
Surat itu mengindikasikan bahwa proyek tersebut adalah proyek tahun jamak (multiyears project, dananya tidak sekaligus, namun diturunkan beberapa tahap dalam beberapa tahun anggaran).
Namun, anggota Komisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Irsal Yunus, mengatakan bahwa anggota Komisi Olahraga tidak pernah dilibatkan jika itu proyek tahun jamak.
Ketua Komisi Olahraga DPR Mahyuddin mengakui proyek Hambalang beberapa kali dibahas Komisi DPR. Setelah mendapat Rp 125 miliar, pada 2010, Kementerian kembali mengajukan anggaran Rp 625 miliar. “Dana yang disetujui hanya Rp 150 miliar, sehingga total dana Hambalang pada 2010 Rp 275 miliar,” kata politikus Partai Demokrat ini.
Tahun berikutnya mengalir Rp 475 miliar. Pada 2012, turun lagi Rp 425 miliar. Itu baru bujet konstruksi. Ditambah duit untuk membeli peralatan, bujet total proyek mencapai Rp 2,57 triliun.


Komentar :

Dalam kasus ini, banyak menyeret nama-nama pejabat, anggota DPR sampai partai politik. Masyarakat bertanya siapa yang sebenarnya bertanggung jawab dalam kasus ini. Entahlah, bahkan KPK sampai sekarang juga masih belum bisa mengungkap kasus ini secara tuntas. Tapi bila melihat adanya pembengkakan anggaran, itu berarti akuntan juga menjadi salah satu yang bertanggung jawab dalam kasus ini. Adanya pembengkakan anggaran yang luar biasa nominalnya menggambarkan ketidakprofesionalan akuntan. Harusnya seorang akuntan harus bekerja secara profesional dengan tetap berlandaskan pada standar moral dan etika.
Berikut  adalah kode etik akuntan Indonesia yang memuat delapan prinsip etika sebagai berikut : (Mulyadi, 2001: 53)
1.      Tanggung Jawab profesi
2.      Kepentingan Publik
3.      Integritas
4.      Obyektivitas
5.      Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
6.      Kerahasiaan
7.      Perilaku Profesional
8.      Standar Teknis

Ketidakprofesionalan akuntan disini juga melanggar prinsi-prinsip seorang akuntan.
Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang baru saja diterbitkan oleh IAPI menyebutkan 5 prinsip-prinsip dasar etika profesi, yaitu:
1. Prinsip Integritas
2. Prinsip Objektivitas
3. Prinsip Kompetensi serta Sikap Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional
4. Prinsip Kerahasiaan
5. Prinsip Perilaku Profesional

0 komentar:

Posting Komentar