Dreams are renewable. No matter what our age or condition, there are still untapped possibilities within us and new beauty waiting to be born.

-Dale Turner-

Sabtu, 31 Maret 2012

KASUS ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI DAN PENYELESAIANNYA "TK_4"



Bank Indonesia (BI) mengungkapkan kasus sengketa antara nasabah dengan bank terus menunjukkan tren peningkatan. Direktorat Mediasi Perbankan BI mencatat sepanjang 2010 kasus sengketa antara nasabah dengan bank mencapai 278 kasus atau meningkat dari tahun 2009 yang hanya mencapai 231 kasus.

Bank sentral memaparkan, kasus antara bank dan nasabah masih didominasi mengenai sistem pembayaran terutama kartu kredit yang mencapai 147 kasus.

Demikian diungkapkan oleh Ketua Tim Mediasi Perbankan Direktorat Mediasi Perbankan, Sondang Martha Samosir ketika berbincang dengan detikFinance di Jakarta, Senin (10/1/2011).

"Kasus sengketa antara nasabah dan bank yang masuk mediasi BI itu meningkat dari 231 kasus di 2009 menjadi 278 kasus sepanjang 2010. Kebanyakan kasus masih mengenai sistem pembayaran yang terkait kartu kredit," ujar Sondang.

Sondang mengungkapkan, nasabah yang mengadukan kasusnya ke mediasi BI terkait kartu kredit itu misalnya jumlah tagihan yang tidak sesuai dengan pemakaiannya. Selain itu, lanjut Sondang ada juga nasabah protes karena bunga kartu kredit yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian awal.

"Jadi banyak nasabah yang tidak mengerti mengenai perhitungan bunga kartu kredit, perhitungan transaksi dan perhitungan tagihan makanya nasabah tidak terima. Ada juga nasabah yang merasa tertipu karena di hipnotis ketika melakukan penarikan ATM atau ketika membayar menggunakan kartu kredit," kata Sondang.

Melalui mediasi BI, Sondang menambahkan akan dicari win-win solution antara bank dengan nasabah sehingga tidak lagi ada sengketa. Sebagian besar, sambung Sondang ketika sudah masuk mediasi BI seluruh sengketa akhirnya dapat diselesaikan.

"Kurang lebih 90% dari kasus-kasus tersebut dapat selesai. Oleh karena itu kita terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat," terangnya.

Untuk menyelesaikan kasus diatas cara yang dipakai adalah mediasi. Mediasi yang difasilitasi Bank Indonesia ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 10/1/2008 tentang Mediasi Perbankan dimana menjelaskan mengenai penyelesaian sengketa perbankan dengan cara yang sederhana, murah dan cepat untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi pada bank. Selain itu, hasil mediasi yang merupakan kesepakatan antara nasabah dan bank merupakan bentuk penyelesaian permasalahan yang efektif karena kepentingan nasabah maupun reputasi bank dapat dijaga.

0 komentar:

Posting Komentar