Sengketa PT
LNG Energi Utama (LNG-EU) dan Mitsubishi Corporation (MC) terkait rencana
pembangunan kilang gas alam cair (liquiefied natural gas/LNG) di Senoro,
Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah dipastikan akan menjadi perkara. Saat ini,
sengketa tersebut sedang dalam proses klarifikasi di Komisi Pengawas Persaingan
Usaha (KPPU).
Kuasa Hukum
LNG-EU Rikrik Rizkiyana mengatakan proses klarifikasi akan selesai akhir
Januari 2009. “Seharusnya sudah selesai. Namun diperpanjang,” kata Rikrik. Tanggal
28 Agustus 2008, LNG-EU melaporkan dugaan praktek kecurangan bisnis yang
dilakukan Mitsubishi Corporation (MC) kepada KPPU. Menurut Rikrik, MC telah
menghalangi persaingan di pasar terhadap LNG-EU.”MC telah melakukan tindakan
praktek anti persaingan usaha, yang dilarang dalam UU Persaingan Usaha No.5
tahun 1999,” ujarnya.
Rikrik
mengatakan MC melanggar pasal 20 UU No.5/1999 mengenai penentuan harga (preditory
pricing) dan pasal 21 UU No.5/1999 tentang biaya produksi dan biaya lainnya
yang dinilai tidak tepat.
Dalam
laporannya ke KPPU, LNG-EU menuntut klaim ganti rugi 700 juta dollar AS kepada
MC.Semula, MC melakukan due dilligent terhadap LNG-EG dan mengajukan penawaran
dengan harga yang murah mendekati harga yang ditawarkan LNG-EU dalam tender
kilang gas di Senoro dan Matindok.
Saat tender
tersebut, LNG-EU menawarkan 500 juta dolar AS, dan MC menawarkan sekitar
600-800 dolar AS.Namun setelah MC mendapatkan proyek tersebut, ternyata nilai
anggaran proyeknya menggelembung menjadi 1,8 miliar dollar AS.
Selain
merugikan PT LNG-EU, hal ini juga dinilai berpotensi menimbulkan kerugian
negara berupa menurunnya pasokan gas di dalam negeri. Estimasi kerugian materil
Pemerintah diperkirakan sekitar 7,553 miliar dollar AS. Proyek ini juga
menimbulkan kerugian bagi masyarakat di Sulawesi Tengah karena dana bagi hasil
(DBH) yang seharusnya bisa mereka terima mulai tahun 2008, namun karena proyek
ini tertunda sampai empat tahun ke belakang, maka DBH juga mundur diterima.
Lebih lanjut
Rikrik mengatakan hingga kini MC masih menutup diri atas tawaran perdamaian
LNG-EU. Padahal, Rikrik mengaku telah melakukan proses negosiasi akan
kemungkinan ditempuhnya jalan damai. “Hingga kini surat yang kami buat tidak
ada konfirmasi maupun tanggapan dari pihak terlapor,” tutur Rikrik.
Kasus ini merupakan salah satu kasus yang diselesaikan dengan cara negosiasi dimana dalam negosiasi dilakukan perundingan antara kedua pihak untuk menyelesaikan permasalahan dan mencapai suatu kesepakatan yang telah disetujui kedua pihak.
0 komentar:
Posting Komentar