Dreams are renewable. No matter what our age or condition, there are still untapped possibilities within us and new beauty waiting to be born.

-Dale Turner-

Minggu, 01 April 2012

KASUS ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI "TK_5"

Sengketa PT LNG Energi Utama (LNG-EU) dan Mitsubishi Corporation (MC) terkait rencana pembangunan kilang gas alam cair (liquiefied natural gas/LNG) di Senoro, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah dipastikan akan menjadi perkara. Saat ini, sengketa tersebut sedang dalam proses klarifikasi di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Kuasa Hukum LNG-EU Rikrik Rizkiyana mengatakan proses klarifikasi akan selesai akhir Januari 2009. “Seharusnya sudah selesai. Namun diperpanjang,” kata Rikrik. Tanggal 28 Agustus 2008, LNG-EU melaporkan dugaan praktek kecurangan bisnis yang dilakukan Mitsubishi Corporation (MC) kepada KPPU. Menurut Rikrik, MC telah menghalangi persaingan di pasar terhadap LNG-EU.”MC telah melakukan tindakan praktek anti persaingan usaha, yang dilarang dalam UU Persaingan Usaha No.5 tahun 1999,” ujarnya.
Rikrik mengatakan MC melanggar pasal 20 UU No.5/1999 mengenai penentuan harga (preditory pricing) dan pasal 21 UU No.5/1999 tentang biaya produksi dan biaya lainnya yang dinilai tidak tepat.
Dalam laporannya ke KPPU, LNG-EU menuntut klaim ganti rugi 700 juta dollar AS kepada MC.Semula, MC melakukan due dilligent terhadap LNG-EG dan mengajukan penawaran dengan harga yang murah mendekati harga yang ditawarkan LNG-EU dalam tender kilang gas di Senoro dan Matindok.
Saat tender tersebut, LNG-EU menawarkan 500 juta dolar AS, dan MC menawarkan sekitar 600-800 dolar AS.Namun setelah MC mendapatkan proyek tersebut, ternyata nilai anggaran proyeknya menggelembung menjadi 1,8 miliar dollar AS.
Selain merugikan PT LNG-EU, hal ini juga dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara berupa menurunnya pasokan gas di dalam negeri. Estimasi kerugian materil Pemerintah diperkirakan sekitar 7,553 miliar dollar AS. Proyek ini juga menimbulkan kerugian bagi masyarakat di Sulawesi Tengah karena dana bagi hasil (DBH) yang seharusnya bisa mereka terima mulai tahun 2008, namun karena proyek ini tertunda sampai empat tahun ke belakang, maka DBH juga mundur diterima.
Lebih lanjut Rikrik mengatakan hingga kini MC masih menutup diri atas tawaran perdamaian LNG-EU. Padahal, Rikrik mengaku telah melakukan proses negosiasi akan kemungkinan ditempuhnya jalan damai. “Hingga kini surat yang kami buat tidak ada konfirmasi maupun tanggapan dari pihak terlapor,” tutur Rikrik.


Kasus ini merupakan salah satu kasus yang diselesaikan dengan cara negosiasi dimana dalam negosiasi dilakukan perundingan antara kedua pihak untuk menyelesaikan permasalahan dan mencapai suatu kesepakatan yang telah disetujui kedua pihak.

0 komentar:

Posting Komentar