Konsumen seringkali menjadi pihak yang memiliki posisi lemah ketika berhadapan dengan produsen atau pelaku usaha. Istilah “Pembeli adalah raja" kadangkala tidak berlaku jika konsumen atau pembeli berhadapan dengan pelaku usaha besar atau bahkan menengah. Akibatnya, konsumen dirugikan dengan produk atau jasa yang dia beli. Pada situasi yang bersamaan dengan kerugian yang dideritanya, konsumen juga tidak mengetahui bagaimana menempuh jalur hukum untuk memulihkan kembali kerugian yang dideritanya. Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga, sudah dirugikan oleh produsen atau penjual, konsumen tidak tahu pula bagaimana memulihkan kerugian yang dideritanya. Padahal jalur-jalur hukum yang mudah sudah tersedia.
Sementara itu, produsen atau pelaku usaha kadangkala dapat menjadi pihak yang merugi khususnya karena kelalaian dalam upaya perlindungan konsumen. Kelalaian produsen atau pelaku usaha dalam melindungi konsumen bisa karena disengaja maupun tidak disengaja akan berdampak secara hukum dan ekonomi bagi produsen atau pelaku usaha yang bersangkutan. Nama baik pun bisa tercoreng akibat kelalaian ini.
Untuk menyelesaikan masalah ini ada salah satu lembaga yang khusus menanngani masalah ini yaitu Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).Tugas BPSK melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, dengan cara melalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasi, memberikan konsultasi perlindungan konsumen, melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku, melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran ketentuan dalam Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis, dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen, melakukan penelitian dan pemeriksaan sengketa perlindungan konsumen, memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen, memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli dan atau setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang atau pihak yang tidak bersedia memenuhi panggilan badan penyelesaian sengketa konsumen. Mendapatkan, meneliti dan atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan atau pemeriksaan. Memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak konsumen. Memberitahukan putusan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen. Menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.
0 komentar:
Posting Komentar