BAB 9
PERSONALIA
PEMANFAATAN SUMBER TENAGA KERJA DAN KOMPENSASI
Pendahuluan
Agar tujuan sebuah organisasi dapat dicapai dengan baik maka diperlukan fungsi
fungsi. Pengertian dari fungsi adalah, tugas-tugas yang dapat segera dibedakan dengan tigas-tugas yang lain. Sebagai pelaksana fungsi-fungsi tersebut, diperlukan personalia-personalia, yang diberi wewenang, tanggung jawab dan pertanggungjawaban.
Macam / Jenis Personalia
Sesuai dengan fungsinya, pada dasarnya, di dalam perusahaan terdapat dua macam
tenaga kerja, yakni :
1. Tenaga Eksekutif : mempunyai dua tugas pokok yaitu, mengambil berbagai keputusan dan melaksanakan fungsi organik manajemen.
2. Tenaga Operatif : tenaga terampil, yang menguasai bidang pekerjaannya.
Tenaga operatif ditinjau dari kemampuannya melaksanakan tugas dibagi menjadi 3 golongan yakni :
a. Tenaga terampil (skilled labor)
b. Tenaga setengah terampil (semi skilled labor)
c. Tenaga tidak terampil (unskilled labor)
Sumber Tenaga Kerja
Tenaga kerja yang diinginkan oleh perusahaan dapat diperoleh dari berbagai sumber
berikut:
1. Dari dalam Perusahaan. Berasal dari promosi (kenaikan pangkat) atau transfer (pemindahan dari bagian lain) di dalam perusahaan.
2. Teman-teman Para Karyawan.
3. Lembaga Penempatan Tenaga Kerja. Hanya terdapat satu lemabaga yang diatur dan ditangani oleh Pemerintah, yaitu Kantor Penempatan Tenaga Kerja (KPT).
4. Lembaga Pendidikan.
5. Masyarakat Umum
Seleksi Tenaga Kerja
Sebelum proses seleksi dilakukan ada dua masalah penting yang harus diatasi lebih
dulu, yaitu :
1. Penentuan Jenis (kualitas) Tenaga Kerja
Yang meliputi penentuan prasyarat yang harus dipenuhi antara lain :
a. Batas minimum-maksimum usia.
b. Pendididkan minimal yang dimiliki.
c. Pengalaman kerja yang telah diperoleh.
d. Bidang keahlian yang dimiliki.
e. Ketrampilan lain yang dimiliki.
f. Pengetahuan-pengetahuan lainnya.
g. Dan sebagainya.
2. Penentuan Jumlah Tenaga Kerja
Penentuan jumlah tenaga kerja ini, meliputi dua hal pokok yakni:
a) Analisa beban kerja yang meliputi : peramalan penjualan (sales forecast), penyusunan jadwal waktu kerja dan penentuan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan untuk membuat satu unit barang.
b) Analisa tenaga kerja untuk menghitung jumlah tenaga kerja yang sesungguhnya dapat tersedia pada satu periode tertentu.
3. Proses Seleksi
Pada umumnya tahap-tahap proses seleksi sebagai berikut:
a) Pengisian formulir atau penyortiran lamaran-lamaran yang masuk.
b) Wawancara pendahuluan.
c) Psycho-test.
Psycho-test meliputi 5 hal yaitu:
o Aptitude test – menguji sikap seseorang.
o Achievement test – menguji bakat seseorang.
o Interest test – menguji minat seseorang.
o Personality test – menguji kepribadian seseorang.
o IQ test – menguji kecakapan seseorang.
d) Wawancara lanjutan
e) Pengujian referensi
f) Pengujian kesehatan
g) Masa orientasi
Pengembangan Karyawan
Para karyawan baru maupun yang sudah bekerja, masih perlu pula dikembangkan
lebih lanjut, di samping untuk lebih meningkatkan keterampilan kerja dengan harapan agar :
1. tingkat produktivitas bertambah
2. mengurangi tingkat kecelakaan
3. mengurangi besarnya scrap (kerusakan hasil)
4. meningkatkan gairah keja
Pada dasarnya, terdapat 2 metode pengembangan karyawan yakni :
1. Dilaksanakan di dalam dan oleh perusahaan sendiri (on the job training).
2. Dilaksanakan di luar perusahaan dan ileh lembaga lain (off the job training).
Kompensasi
Kompensasi adalah imbalan jasa yang diberikan secara teratur dan dalam jumlah
tertentu oleh perusahaan kepada para karyawan atas kontribusi tenaganya yang telah diberikannya untuk mencapai tujuan perusahaan. Kompensasi ini dapat berupa upah dan gaji.
Dalam masalah pengupahan ini, terdapat 3 macam teori upah ekonomi yakni :
2. Teori pasar
Tingkat upah yang diterima ditentukan oleh kekuatan penawaran dan permintaan tenaga kerja.
3. Teori standard hidup
Teori ini menyatakan bahwa upah harus dapat memberikan jaminan kepada buruh untuk menikmati hidup dengan layak.
4. Teori kemampuan untuk membayar
Di sini, besar kecilnya upah dipengaruhi oleh laba yang diterima oleh perusahaan. Apabila perusahaan memperoleh laba besar, maka karyawan harus menerima tambahan upah dari keuntungan tersebut.
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Tingkat Upah
Besar kecilnya tingkat upah bagi buruh, dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain:
1. Pasar tenaga kerja.
2. Tingkat upah yang berlaku di daerah yang bersangkutan.
3. Tingkat keahlian yang diperlukan.
4. Situasi laba perusahaan.
5. Peraturan Pemerintah.
Metode Pengupahan
Berikut ini adalah metode-metode yang bisa dilakukan oleh perusahaan.
1. Upah langsung ( straight salary )
Merupakan bentuk upah paling sederhana, diwujudkan dalam sejumlah uang yang dibayarkan atas dasar satuan waktu tertentu. Metode ini tidak termasuk upah lembur.
2. Gaji ( wage )
Dasar pembayaran metode upah ini adalah lama waktu mengerjakan suatu pekerjaan, atau dihitung menurut tingkat upah per jam, tanpa memperhatikan kualitas dan kuantitas produk yang dihasilkan.
3. Upah satuan ( piece work )
Pada metode ini upah yang dibayarkan kepada para karyawan menurut jumlah produk yang dihasilkan.
4. Komisi
Merupakan sejumlah uang yanf dibayarkan ( biasanya didasarkan atas presentase dan harga jual ) untuk setiap unit barang yang terjual, dan bukannya unit yang dapat diproduksi.
5. Premi shift kerja ( shift premium )
Merupakan upah yang diberikan kepada para karyawan karena bekerja di luar jam kerja normal, misalnya sore atau malam hari.
6. Tunjangan tambahan ( fringe benefit )
Tunjangan tambahan di luar upah seperti : asuransi-asuransi kesehatan, jiwa, kecelakaan, tunjangan hari raya, hari libur, cuti, pesangon, pakaian dinas, perumahan, kendaraan, jemputan dan pensiun.
Upah Insentif
Intensif menunjukkan suatu arti tentang dorongan kerja yang efektif dari karyawan.
Maksud dari upah intensif adalah untuk mendorong karyawan agar bekerja dengan lebih produktif.
Karakteristik pokok dari upah insentif yang baik adalah :
1. Harus menunjukkan penghargaan kepada karyawan atas produktivitas mereka.
2. Harus dapat dipakai untuk mencapai tujuan produktif per karyawan secara layak.
3. Tambahan upah yang diperoleh karyawan harus paling sedikit diseimbangkan dengan biaya produksi terendah.
Macam-macam Bentuk Upah Intensif
1. Full Participation Plan
Full Participation Plan merupakan upah intensif bagi karyawan pabrik dimana kegiatan ekstra pada tugas mereka, dapat menghasilakn produksi tambahan.
Setiap kenaikan 1 % outpit melebihi standard (100%), karyawan tersebut, akan menerima tambahan penghasilan sebesar kenaikan itu (1 %). Oleh karena itu upah intensif semacam ini, disebut juga 1 for 1 plan.
2. Group Intensif Plan
Intensif ini diberikan kepada sekelompok karyawan, bila mereka terbukti dapat
menunjukkan hasil yang menguntungkan, seperti:
a) Peningkatan produktivitas
b) Penurunan biaya tenaga kerja per unit
c) Perbaikan kualitas produk
d) Pengurangan tingkat kerusakan produk yang dihasilkan
HUBUNGAN PERBURUHAN
Hubungan Perburuhan Pancasila
Dalam hubungan perburuhan Pancasila ini, buruh/karyawan harus diperlakukan
sebagai manusia utuhnya, artinya karyawan tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang. Di sampng itu, hubungan perburuhan Pancasila ini menghendaki pula agar setiap persoalan yang terjadi antar buruh dan manajemen diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat .
Bila terjadi adanya ketidak-sepakatan antara buruh dan manajemen buruh
mempunyai senjata yang dapat digunakan untuk menekan pembicaraan antar mereka yaitu:
1. Boikot
2. Pemogokan
3. Penghasutan
4. Memperlambat kerja
Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Isi perjanjian ini meliputi hak-hak dan kewajiban buruh maupun pengusaha.
Hak-hak Buruh
Materi-materi buruh, yang dapat dicantumkan ke dalam perjanjian kerja bersama
antara lain :
1. Besarnya gaji/upah minimal yang harus diterima buruh beserta kenaikannya.
2. Tunjangan-tunjangan yang harus diterima
3. Hak untuk mendapat santunan kecelakaan di tempat kerja
4. Hak untuk mendapatkan promosi dengan sistem penilaian yang adil
5. Hak untuk meningkatkan ketrampilan dan pengetahuan melalui program training yang diberikan oleh perusahaan
6. Mendapatkan pesangon bila ia dipecat atau keluar atas kemauan sendiri
7. Besarnya pesangon
Kewajiban Buruh
1. Datang bekerja tepat pada waktunya
2. Menjaga ketertiban dan suasana kerja serasi
3. Berusaha meningkatkan produktivitas
4. Mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh perusahaan , mematuhi tata waktu kerja
5. Berusaha untuk selalu dapat melakukan penghematan untuk dapat menekan biaya produksi
6. Menyumbangkan gagasan –gagasan yang bermanfaat untuk kelancaran jalannya usaha dan penekanan biaya produksi
7. Bekerja sesuai yang digambarkan dalam deskripsi jabatan
Hak Pengusaha
1. Hak untuk mengevaluasi kerja karyawan menurut tata cara yang telah disepakati
2. Hak menentukan/memilih/seseorang yang dianggap baik untuk menjadi pimpinan
3. Hak untuk menegur/mengarahkan, bial terdapat karyawan yang dipandang bertindak menyimpang sehingga merugikan perusahaan
4. Hak memberi promosi dan devisi kepada karyawan
5. Hak untuk memecat, sesuai dengan prosedur yang berlaku
Kewajiban Pengusaha
1. Memberikan semua hak karyawan yang telah disepakati bersama
2. Memperlakukan karyawan secara adil
3. Memberikan fasilitas-fasilitas kepada karyawan
Macam- macam Perjanjian Kerja
1. Closed shop agreement
Perjanjian ini hanya berlaku bagi buruh/pekerja yang telah tergabung menjadi anggota serikat (persatuan).
2. Union shop agreement
Persetujuan ini mengharuskan para pekerja untuk menjadi anggota serikat sesudah mereka bekerja.
3. Open shop agreement
Persetujuan ini memberikan kebebasan anggota untuk menjadi atau tidak anggota serikat.
Konflik dalam Hubungan Kerja
Konflik biasanya terjadi apabila kepentingan kedua belah pihak, antara pihak buruh
dan pengusaha, terganggu.
Penyelesaian konflik ini dapat dilakukan dalam beberapa tahap berikut :
1. Diselesaikan oleh mandor sebagai wakil perusahaan bersama dengan wakil buruh
2. Bila mengalami kemacetan, diselesaikan antara kepala bagian dengan wakil buruh
3. Bila masih mengalami kemacetan, diselesaikan antara manajer dan wakil buruh
4. Bila belum juga terselesaikan, masalah tersebut dibawa ke perundingan antara wakil perusahaan dan eakil buruh dengan perantara Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan tingakt Daerah (P4D) atau tingkat Pusat (P4P)
5. Penyelesaian tahap terakhir dilakukan oleh Dewan Arbitrasi.
Perantara dalam Pemecahan Konflik
1. Konsiliasi
2. Mediasi
3. Arbitrasi
Macam-macam Arbitrasi
1. Arbitrasi sukarela ( voluntary arbitration )
2. Arbitrasi paksaan ( compulsory arbitration )
3. Arbitrasi otomatis (automatic arbitration )
Lembaga-lembaga BIPARTITE dan TRIPARTITE
Lembaga bipartite mendasarkan diri pada pengertian bahwa setiap masalah yang
timbul dari hubungan perburuhan merupakan tanggung jawab kedua belah pihak, buruh dan pengusaha.
Sedangkan lembaga tripartite mendasarkan pada pengertian bahwa setiap masalah
yang timbul merupakan tanggung jawab buruh, pengusaha dan masyarakat yang dalam hal ini diwakili pemerintah.
Mencegah Konflik
1. Melaksanakan lembaga keluhan (grievance) dengan baik
2. Mengadakan survey gairah kerja (morale) secara rutin
3. Menyelenggarakan lembaga Bimbingan dan Penyuluhan (guidance & counseling)
4. Mengikut-sertakan buruh dalam pengambilan keputusan.
Sabtu, 27 November 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar