Dreams are renewable. No matter what our age or condition, there are still untapped possibilities within us and new beauty waiting to be born.

-Dale Turner-

Senin, 08 Oktober 2012

Apa yang dimaksud dengan "Karya Ilmiah" dan "Penalaran Deduktif"



 Pengertian Karya Ilmiah dan Penalaran Deduktif

Yang pertama kali akan saya bahas adalah mengenai Karya Ilmiah yang menyangkut pengertian ,ciri-ciri karya ilmiah , macam-macam karya ilmiah dan sikap ilmiah. Berikut penjelasannya,
A.      
      PENGERTIAN KARYA ILMIAH

Karya ilmiah merupakan karya tulis yang berisi suatu pembahasan ilmiah yang dilakukan oleh seorang penulis. Untuk memberitahukan sesuatu hal secara logis dan sistematis kepada para pembaca. Karya ilmiah biasanya ditulis untuk mencari jawaban mengenai sesuatu hal dan untuk membuktikan kebenaran tentang sesuatu yang terdapat dalam objek tulisan. Istilah karya ilmiah disini adalah mengacu kepada karya tulis yang menyusun dan penyajiannya didasarkan pada kajian ilmiah dan cara kerja ilmiah. Dalam penulisan, baik makalah maupun laporan penelitian, didasarkan pada kajian ilmiah dan cara kerja ilmiah. Penyusunan dan penyajian karya semacam itu didahului oleh studi pustaka dan studi lapangan.

                         CIRI-CIRI KARYA ILMIAH

Ciri-ciri sebuah karya ilmiah dapat dikaji dari minimal empat aspek, yaitu struktur sajian, komponen dan substansi, sikap penulis, serta penggunaan bahasa. Struktur sajian karya ilmiah sangat ketat, biasanya terdiri dari bagian awal (pendahuluan), bagian inti (pokok pembahasan), dan bagian penutup. Bagian awal merupakan pengantar ke bagian inti, sedangkan inti merupakan sajian gagasan pokok yang ingin disampaikan yang dapat terdiri dari beberapa bab atau subtopik. Bagian penutup merupakan simpulan pokok pembahasan serta rekomendasi penulis tentang tindak lanjut gagasan tersebut.
Komponen karya ilmiah bervariasi sesuai dengan jenisnya, namun semua karya ilmiah mengandung pendahuluan, bagian inti, penutup, dan daftar pustaka. Artikel ilmiah yang dimuat dalam jurnal mempersyaratkan adanya abstrak. Sikap penulis dalam karya ilmiah adalah objektif, yang disampaikan dengan menggunakan gaya bahasa impersonal, dengan banyak menggunakan bentuk pasif, tanpa menggunakan kata ganti orang pertama atau kedua. Bahasa yang digunakan dalam karya ilmiah adalah bahasa baku yang tercermin dari pilihan kata/istilah, dan kalimat-kalimat yang efektif dengan struktur yang baku. 

MACAM-MACAM ARTIKEL ILMIAH     :
 Artikel

Artikel ilmiah, bisa ditulis secara khusus, bisa pula ditulis berdasarkan hasil penelitian semisal skripsi, tesis, disertasi, atau penelitian lainnya dalam bentuk lebih praktis. Artikel ilmiah dimuat pada jurnal-jurnal ilmiah. Kekhasan artikel ilmiah adalah pada penyajiannya yang tidak panjang lebar tetapi tidak megurangi nilai keilmiahannya. Artikel ilmiah bukan sembarangan artikel, dan karena itu, jurnal-jurnal ilmiah mensyaratkan aturan sangat ketat sebelum sebuah artikel dapat dimuat. Pada setiap komponen artikel ilmiah ada pehitungan bobot. Karena itu, jurnal ilmiah dikelola oleh ilmuwan terkemuka yang ahli dibidangnya. Jurnal-jurnal ilmiah terakredetasi sangat menjaga pemuatan artikel. Akredetasi jurnal mulai dari D, C, B, dan A, dan atau bertaraf internasional. Bagi ilmuwan, apabila artikel ilmiahnya ditebitkan pada jurnal internasional, pertanda keilmuawannya ‘diakui’.

Disertasi

Pencapaian gelar akademik tertinggi adalah predikat Doktor. Gelar Doktor (Ph.D) dimungkinkan manakala mahasiswa (S3) telah mempertahankan disertasi dihadapan Dewan Penguji Disertasi yang terdiri dari profesor atau Doktor dibidang masing-masing. Disertasi ditulis berdasarkan penemuan (keilmuan) orisinil dimana penulis mengemukan dalil yang dibuktikan berdasarkan data dan fakta valid dengan analisis terinci. Disertasi atau Ph.D Thesis ditulis berdasarkan metodolologi penelitian yang mengandung filosofi keilmuan yang tinggi. Mahahisiswa (S3) harus mampu (tanpa bimbingan) menentukan masalah, berkemampuan berpikikir abstrak serta menyelesaikan masalah praktis. Disertasi memuat penemuan-penemuan baru, pandangan baru yang filosofis, tehnik atau metode baru tentang sesuatu sebagai cerminan pengembangan ilmu yang dikaji dalam taraf yang tinggi.

Tesis

Tesis adalah jenis karya ilmiah yang bobot ilmiahnya lebih dalam dan tajam dibandingkan skripsi. Ditulis untuk menyelesaikan pendidikan pascasarjana. Mahasiswa melakukan penelitian mandiri, menguji satu atau lebih hipotesis dalam mengungkapkan ‘pengetahuan baru’.
Tesis atau Master Thesis ditulis bersandar pada metodologi; metodologi penelitian dan metodologi penulisan. Standarnya digantungkan pada institusi, terutama pembimbing. Dengan bantuan pembimbing, mahasiswa merencanakan (masalah), melaksanakan; menggunakan instrumen, mengumpulkan dan menjajikan data, menganalisis, sampaimengambil kesimpulan dan rekomendasi. Dalam penulisannya dituntut kemampuan dalam menggunakan istilah tehnis; dari istilah sampai tabel, dari abstrak sampai bibliografi. Artinya, kemampuan mandiri —sekalipun dipandu dosen pembimbing— menjadi hal sangat mendasar. Sekalipun pada dasarnya sama dengan skripsi, tesis lebih dalam, tajam, dan dilakukan mandiri.

Skripsi

Skripsi adalah karya tulis (ilmiah) mahasiswa untuk melengkapi syarat mendapatkan gelar sarjana (S1). Bobotnya 6 satuan kredit semster (SKS) dan dalam pengerjakannya dibantu dosen pembimbing. Dosen pembimbing berperan ‘mengawal’ dari awal sampai akhir hingga mahasiswa mampu mengerjakan dan mempertahankannya pada ujian skripsi.
Skripsi ditulis berdasarkan pendapat (teori) orang lain. Pendapat tersebut didukung data dan fakta empiris-objektif, baik berdasarkan penelitian langsung; observasi lapanagn atau penelitian di laboratorium, atau studi kepustakaan. Skripsi menuntut kecermatan metodologis hingga menggaransi ke arah sumbangan material berupa penemuan baru.

Kertas Kerja

Kertas kerja pada prinsipnya sama dengan makalah. Kertas kerja dibuat dengan analisis lebih dalam dan tajam. Kertas kerja ditulis untuk dipresentasikan pada seminar atau lokakarya, yang biasanya dihadiri oleh ilmuwan. Pada ‘perhelatan ilmiah’ tersebut kertas kerja dijadikan acuan untuk tujuan tertentu. Bisa jadi, kertas kerja ‘dimentahkan’ karena lemah, baik dari susut analisis rasional, empiris, ketepatan masalah, analisis, kesimpulan, atau kemanfaatannya.

Makalah

Lazimnya, makalah dibuat melalui kedua cara berpikir tersebut. Tetapi, tidak menjadi soal manakala disajikan berbasis berpikir deduktif (saja) atau induktif (saja). Yang penting, tidak berdasar opini belaka. Makalah, dalam tradisi akademik, adalah karya ilmuwan atau mahasiswa yang sifatnya paling ‘soft’ dari jenis karya ilmiah lainnya. Sekalipun, bobot akademik atau bahasan keilmuannya, adakalanya lebih tinggi. Misalnya, makalah yang dibuat oleh ilmuwan dibanding skripsi mahasiswa.
Makalah mahasiswa lebih kepada memenuhi tugas-tugas pekuliahan. Karena itu, aturannya tidak seketat makalah para ahli. Bisa jadi dibuat berdasarkan hasil bacaan tanpa menandemnya dengan kenyataan lapangan. Makalah lazim dibuat berdasrakan kenyatan dan kemudian ditandemkan dengan tarikan teoritis; mengabungkan cara pikir deduktif-induktif atau sebaliknya. Makalah adalah karya tulis (ilmiah) paling sederhana.
 
SIKAP ILMIAH

Istilah sikap dalam bahasa Inggris disebut “Attitude” sedangkan istilah attitude sendiri berasal dari bahasa latin yakni “Aptus” yang berarti keadaan siap secara mental yang bersifat untuk melakukan kegiatan. Triandis mendefenisikan sikap sebagai : “ An attitude ia an idea charged with emotion which predis poses a class of actions to aparcitular class of social situation” .
Rumusan di atas diartikan bahwa sikap mengandung tiga komponen yaitu komponen kognitif, komponen afektif dan komponen tingkah laku. Sikap selalu berkenaan dengan suatu obyek dan sikap terhadap obyek ini disertai dengan perasaan positif atau negatif. Secara umum dapat disimpulkan bahwa sikap adalah suatu kesiapan yang senantiasa cenderung untuk berprilaku atau bereaksi dengan cara tertentu bilamana diperhadapkan dengan suatu masalah atau obyek.
Menurut Baharuddin (1982:34) mengemukakan bahwa :”Sikap ilmiah pada dasarnya adalah sikap yang diperlihatkan oleh para Ilmuwan saat mereka melakukan kegiatan sebagai seorang ilmuwan. Dengan perkataan lain kecendrungan individu untuk bertindak atau berprilaku dalam memecahkan suatu masalah secara sistematis melalui langkah-langkah ilmiah.
Beberapa sikap ilmiah dikemukakan oleh Mukayat Brotowidjoyo (1985 :31-34) yang biasa dilakukan para ahli dalam menyelesaikan masalah berdasarkan metode ilmiah, antara lain :

Sikap ingin tahu          :
 Apabila menghadapi suatu masalah yang baru dikenalnya, maka ia berusaha mengetahuinya, senang mengajukan pertanyaan tentang obyek dan peristiwa, kebiasaan menggunakan alat indera sebanyak mungkin untuk menyelidiki suatu masalah, memperlihatkan gairah dan kesungguhan dalam menyelesaikan eksprimen.

Sikap kritis                  :
Tidak langsung begitu saja menerima kesimpulan tanpa ada bukti yang kuat, kebiasaan menggunakan bukti – bukti pada waktu menarik kesimpulan. Tidak merasa paling benar yang harus diikuti oleh orang lain, bersedia mengubah pendapatnya berdasarkan bukti-bukti yang kuat.

Sikap obyektif             :
Melihat sesuatu sebagaimana adanya obyek itu, menjauhkan bias pribadi dan tidak dikuasai oleh pikirannya sendiri. Dengan kata lain mereka dapat mengatakan secara jujur dan menjauhkan kepentingan dirinya sebagai subjek.

Sikap ingin menemukan          :
Selalu memberikan saran-saran untuk eksprimen baru; kebiasaan menggunakan eksprimen-eksprimen dengan cara yang baik dan konstruktif, selalu memberikan konsultasi yang baru dari pengamatan yang dilakukannya.

Sikap menghargai karya orang lain :
Tidak akan mengakui dan memandang karya orang lain sebagai karyanya, menerima kebenaran ilmiah walaupun ditemukan oleh orang atau bangsa lain.

Sikap tekun                 :
Tidak bosan mengadakan penyelidikan, bersedia mengulangi eksprimen yang hasilnya meragukan tidak akan berhenti melakukan kegiatan –kegiatan apabila belum selesai,  terhadap hal-hal yang ingin diketahuinya ia berusaha bekerja dengan teliti.

Sikap terbuka              :
Bersedia mendengarkan argumen orang lain sekalipun berbeda dengan apa yang diketahuinya.


Lebih rinci Diederich mengidentifikasikan 20 komponen sikap ilmiah sebagai berikut :

·         Selalu meragukan sesuatu.
·         Percaya akan kemungkinan penyelesaian masalah.
·         Selalu menginginkan adanya verifikasi eksprimental.
·         T e k u n.
·         Suka pada sesuatu yang baru.
·         Mudah mengubah pendapat atau opini.
·         Loyal etrhadap kebenaran.
·         Objektif
·         Enggan mempercayai takhyul.
·         Menyukai penjelasan ilmiah.
·         Selalu berusaha melengkapi penegathuan yang dimilikinya.
·         Tidak tergesa-gesa mengambil keputusan.
·         Dapat membedakan antara hipotesis dan solusi.
·         Menyadari perlunya asumsi.
·         Pendapatnya bersifat fundamental.
·         Menghargai struktur teoritis
·         Menghargai kuantifikasi
·         Dapat menerima penegrtian kebolehjadian dan,
·         Dapat menerima pengertian generalisasi




Yang selanjutnya adalah Penalaran Deduktif,
 PENALARAN DEDUKTIF

Penalaran deduktif dikembangkan oleh aristoteles, thales, phytagoras dan para filsuf Yunani lainnya dari Periode Klasik (600-300 SM). Penalaran deduktif memberlakukan prinsip-prinsip umum untuk mencapai kesimpulan-kesimpulan yang spesifik, sementara penalaran induktif menguji informasi yang spesifik, yang mungkin berupa banyak potongan informasi yang spesifik, untuk menarik suatu kesimpulan umum. Dengan memperkirakan fenomena bagaimana apel jatuh dan bagaimana planet-planet bergerak, Isaac Newton menyimpulkan teori daya tarik. Pada abad ke-19, Adams dan Leverrier menerapkan teori Newton (prinsip umum) untuk mendeduksikan keberadaan, massa, posisi, dan orbit Neptunus (kesimpulan-kesimpulan khusus) tentang gangguan (perturbasi) dalam orbit Uranus yang diamati (data spesifik).
Penalaran Deduktif bergerak dari sesuatu yang berifat umum kepada yang khusus. jika kita mengetahui S, sedangkan P adalah dari S, maka dapat ditarik kesimpulan tentang P. penarikan kesimpulan dengan cara deduktif tidak menghasilkan pengetahuan baru, karena kesimpulannya telah tersirat pada premisnya.
Penalaran deduktif adalah suatu penalaran yang berpangkal pada suatu peristiwa umum, yang kebenarannya telah diketahui atau diyakini, dan berakhir pada suatu kesimpulan atau pengetahuan baru yang bersifat lebih khusus. Metode ini diawali dari pebentukan teori, hipotesis, definisi operasional, instrumen dan operasionalisasi. Dengan kata lain, untuk memahami suatu gejala terlebih dahulu harus memiliki konsep dan teori tentang gejala tersebut dan selanjutnya dilakukan penelitian di lapangan. Dengan demikian konteks penalaran deduktif tersebut, konsep dan teori merupakan kata kunci untuk memahami suatu gejala.

Silogisme adalah cara berpikir formal, yang jarang terjadi dalah kehidupan sehari-hari, kita menemukan polanya saja, misalnya ia dihukum karena melanggar peraturan X, sebenarnya dapat dibentuk secara formal atau silogisme, yaitu
A.  Semua yang melanggar peraturan X akan dihukum
B. Ia melanggar peraturan X.
C. Ia dihukum.
    
Sebuah silogisme terdiri atas tiga term ( mayor, tengah dan minor) dan tiga proposisi (Premis mayor, premis minor, dan kesimpulan).

CONTOH :
1. Premis mayor : semua cendrakiawan adalah manusia pemikir
                                                S                             P(term mayor)
2. Premis minor : Semua ahli filsafat adalah cendrakiawan
                                             S(term minor)           P(term tengah)
3. kesimpulan    : semua ahli filsafat adalah manusia pemikir
                                             S                                   P


Terdapat 4 macam silogisme dalam penalaran deduktif, yaitu :
a. Silogisme kategorial
Silogisme kategorial disusun berdasarkan klasifikasi premis dan kesimpulan yang kategoris. Premis yang mengandung predikat dalam kesimpulan disebut premis mayor, sedangkan premis yang mengandung subjek dalam kesimpulan disebut premis minor.
Silogisme kategorial terjadi dari tiga proposisi, yaitu:
Premis umum : Premis Mayor (My)
Premis khusus : Premis Minor (Mn)
Premis simpulan : Premis Kesimpulan (K)
Dalam simpulan terdapat subjek dan predikat. Subjek simpulan disebut term mayor, dan predikat simpulan disebut term minor.

b. Silogisme hipotesis
Konditional hipotesis yaitu : bila premis minornya membenarkan anteseden, simpulannya membenarkan konsekuen. Bila minornya menolak anteseden, bila simpulannya juga menolak berarti konsekuen.

c. Silogisme alternatif
Silogisme yang terdiri atas premis mayor berupa proposisi alternatif. Proposisi alternatif yaitu bila premis minornya membenarkan salah satu alternatifnya. Simpulannya akan menolak alternatif yang lain.

d. Entimen
Dalam kehidupan sehari-hari, silogisme yang kita temukan berbentuk entimen, yaitu silogisme yang salah satu premisnya dihilangkan/tidak diucapkan karena sudah sama-sama diketahui.


sumber referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Karya_ilmiah
http://id.answers.yahoo.com/question
»»  READMORE...

Jumat, 08 Juni 2012

Tears

Tangisan atau air mata pasti identik dengan kesedihan, air mata sangat erat hubungannya dengan rasa sakit atau penderitaan. Terkadang air mata juga dianggap suatu kelemahan. Tapi tidak saja melulu air mata itu tanda bahwa kita tak berdaya. Air mata adalah satu awal dimana kita akan bangkit dan berdiri lagi dengan tegar, pada saat menangis sebenarnya itu adalah saat kita mengumpulkan kekuatan yang baru dan membuang segala beban. 

Menangis sama dengan tertawa keduanya adalan hal yang wajar karena manusia mempunyai perasaan, perasaan yang selalu berubah-ubah. Tapi bukan berarti kesedihan dijadikan alasan untuk tenggelam dalam air mata dan rasa ketidak berdayaan.  Anggap air mata sebagai proses untuk mendapatkan kekuatan baru, anggap setiap tetes air mata yang jatuh sebagai rasa sakit yang lenyap satu per satu. Jangan anggap air mata hanyalah tanda bahwa kita lemah, karena setelah hujan dan badaipun matahari akan tetap bersinar. Begitupun setelah lenyap kesedihan maka akan datang  kebahagiaan.

»»  READMORE...

Selasa, 08 Mei 2012

how are you myself

Setiap orang pasti mempunyai mimpi dalam hidupnya. Mimpi yang hanya sekedar menjadi mimpi atau khayalan belaka, atau mimpi yang benar-benar ingin diwujudkan. Aku adalah salah satu orang yang suka merangkai berjuta-juta mimpi. Aku ingin mewujudkan mimpiku, walau aku sadar hal itu sangat sulit. Aku selalu yakinkan diriku jika aku sungguh-sungguh aku pasti bisa. 

Namun ada kalanya juga aku merasa lelah dan putus asa. Ada kalanya aku berpikir aku hanya seorang lemah yang berdiri sendiri tanpa apapun yang bisa menopangku, aku merasa aku tak akan pernah sanggup untuk sampai pada puncak mimpiku. Bukan hanya raga, jiwa, batin dan pikiranku seakan-akan sekarat saat aku benar-benar merasa lemah dan terpuruk. Rasanya aku ingin berhenti dan terjun bebas melupakan semua mimpi-mimpiku. Meninggalkan semua hal-hal indah yang masih berupa mimpi dan kembali hidup pada kenyataan yang sudah ada tanpa harus susah-susah membangun mimpi yang aku harapkan. 

Tapi apakah aku tega meninggalkan mimpi-mimpiku begitu saja, memang pada saat aku berusaha tidak sedikit aku merasa sakit karena sering terjatuh dan menangis. Terjatuh dan menangis hal itu berulang terus menerus. Sampai aku merasa tidak punya kekuatan lagi untuk bangkit dan kembali berusaha. Hal itu benar-benar membuatku sakit, tapi tidak lebih menyakitkan dari terus menerus hidup normal yang monoton. Hidup yang hanya mengikuti arus, hidup yang terlalu tenang dan membosankan. 

Sekarang aku akan tetap berusaha berjalan agar sampai pada puncak mimpiku, aku tahu akan ada banyak hal-hal baru yang sama sekali tidak pernah terpikir olehku menanti di depan sana, baik yang menyenangkan atau sebaliknya, semua itu harus tetap aku lewati karena itu memang sudah jalanku. Rute jalan yang harus aku lewati jika aku benar-benar ingin mewujudkan mimpiku. Semuanya akan hadapi semampuku, dan aku yakin rintangan, masalah-masalah itu merupakan pelajaran yang sangat berharga untukku. 

Meski nanti aku juga masih akan merasa sakit dan menangis, aku hanya akan mencubit pipiku dan bertanya pada diriku “hello apa kabarmu? ingatkah kamu pada siapa yang dulu bermimpi di sini? Apakah kamu lupa siapa yang sering bermimpi?” sehingga aku akan berpikir dan tersenyum. ^^...
»»  READMORE...

Minggu, 01 April 2012

KASUS ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI "TK_5"

Sengketa PT LNG Energi Utama (LNG-EU) dan Mitsubishi Corporation (MC) terkait rencana pembangunan kilang gas alam cair (liquiefied natural gas/LNG) di Senoro, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah dipastikan akan menjadi perkara. Saat ini, sengketa tersebut sedang dalam proses klarifikasi di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Kuasa Hukum LNG-EU Rikrik Rizkiyana mengatakan proses klarifikasi akan selesai akhir Januari 2009. “Seharusnya sudah selesai. Namun diperpanjang,” kata Rikrik. Tanggal 28 Agustus 2008, LNG-EU melaporkan dugaan praktek kecurangan bisnis yang dilakukan Mitsubishi Corporation (MC) kepada KPPU. Menurut Rikrik, MC telah menghalangi persaingan di pasar terhadap LNG-EU.”MC telah melakukan tindakan praktek anti persaingan usaha, yang dilarang dalam UU Persaingan Usaha No.5 tahun 1999,” ujarnya.
Rikrik mengatakan MC melanggar pasal 20 UU No.5/1999 mengenai penentuan harga (preditory pricing) dan pasal 21 UU No.5/1999 tentang biaya produksi dan biaya lainnya yang dinilai tidak tepat.
Dalam laporannya ke KPPU, LNG-EU menuntut klaim ganti rugi 700 juta dollar AS kepada MC.Semula, MC melakukan due dilligent terhadap LNG-EG dan mengajukan penawaran dengan harga yang murah mendekati harga yang ditawarkan LNG-EU dalam tender kilang gas di Senoro dan Matindok.
Saat tender tersebut, LNG-EU menawarkan 500 juta dolar AS, dan MC menawarkan sekitar 600-800 dolar AS.Namun setelah MC mendapatkan proyek tersebut, ternyata nilai anggaran proyeknya menggelembung menjadi 1,8 miliar dollar AS.
Selain merugikan PT LNG-EU, hal ini juga dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara berupa menurunnya pasokan gas di dalam negeri. Estimasi kerugian materil Pemerintah diperkirakan sekitar 7,553 miliar dollar AS. Proyek ini juga menimbulkan kerugian bagi masyarakat di Sulawesi Tengah karena dana bagi hasil (DBH) yang seharusnya bisa mereka terima mulai tahun 2008, namun karena proyek ini tertunda sampai empat tahun ke belakang, maka DBH juga mundur diterima.
Lebih lanjut Rikrik mengatakan hingga kini MC masih menutup diri atas tawaran perdamaian LNG-EU. Padahal, Rikrik mengaku telah melakukan proses negosiasi akan kemungkinan ditempuhnya jalan damai. “Hingga kini surat yang kami buat tidak ada konfirmasi maupun tanggapan dari pihak terlapor,” tutur Rikrik.


Kasus ini merupakan salah satu kasus yang diselesaikan dengan cara negosiasi dimana dalam negosiasi dilakukan perundingan antara kedua pihak untuk menyelesaikan permasalahan dan mencapai suatu kesepakatan yang telah disetujui kedua pihak.
»»  READMORE...

Sabtu, 31 Maret 2012

KASUS ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI DAN PENYELESAIANNYA "TK_4"



Bank Indonesia (BI) mengungkapkan kasus sengketa antara nasabah dengan bank terus menunjukkan tren peningkatan. Direktorat Mediasi Perbankan BI mencatat sepanjang 2010 kasus sengketa antara nasabah dengan bank mencapai 278 kasus atau meningkat dari tahun 2009 yang hanya mencapai 231 kasus.

Bank sentral memaparkan, kasus antara bank dan nasabah masih didominasi mengenai sistem pembayaran terutama kartu kredit yang mencapai 147 kasus.

Demikian diungkapkan oleh Ketua Tim Mediasi Perbankan Direktorat Mediasi Perbankan, Sondang Martha Samosir ketika berbincang dengan detikFinance di Jakarta, Senin (10/1/2011).

"Kasus sengketa antara nasabah dan bank yang masuk mediasi BI itu meningkat dari 231 kasus di 2009 menjadi 278 kasus sepanjang 2010. Kebanyakan kasus masih mengenai sistem pembayaran yang terkait kartu kredit," ujar Sondang.

Sondang mengungkapkan, nasabah yang mengadukan kasusnya ke mediasi BI terkait kartu kredit itu misalnya jumlah tagihan yang tidak sesuai dengan pemakaiannya. Selain itu, lanjut Sondang ada juga nasabah protes karena bunga kartu kredit yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian awal.

"Jadi banyak nasabah yang tidak mengerti mengenai perhitungan bunga kartu kredit, perhitungan transaksi dan perhitungan tagihan makanya nasabah tidak terima. Ada juga nasabah yang merasa tertipu karena di hipnotis ketika melakukan penarikan ATM atau ketika membayar menggunakan kartu kredit," kata Sondang.

Melalui mediasi BI, Sondang menambahkan akan dicari win-win solution antara bank dengan nasabah sehingga tidak lagi ada sengketa. Sebagian besar, sambung Sondang ketika sudah masuk mediasi BI seluruh sengketa akhirnya dapat diselesaikan.

"Kurang lebih 90% dari kasus-kasus tersebut dapat selesai. Oleh karena itu kita terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat," terangnya.

Untuk menyelesaikan kasus diatas cara yang dipakai adalah mediasi. Mediasi yang difasilitasi Bank Indonesia ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 10/1/2008 tentang Mediasi Perbankan dimana menjelaskan mengenai penyelesaian sengketa perbankan dengan cara yang sederhana, murah dan cepat untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi pada bank. Selain itu, hasil mediasi yang merupakan kesepakatan antara nasabah dan bank merupakan bentuk penyelesaian permasalahan yang efektif karena kepentingan nasabah maupun reputasi bank dapat dijaga.

»»  READMORE...

Kamis, 29 Maret 2012

KASUS ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI DAN PENYELESAIANNYA "TK_3"

Pemerintah Indonesia optimistis bakal memenangi arbitrase internasional kasus PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) yang sidang perdananya dijadwalkan berlangsung di Jakarta. Namun, pemerintah RI terancam untuk membayar kewajiban senilai US$ 2,5 miliar atau sekitar Rp 29 triliun.Besaran kewajiban tersebut terdiri atas segala biaya yang dikeluarkan NNT berdasarkan nilai buku dan beban atas 7.000 karyawan perusahaan tambang yang mayoritas sahamnya dikuasai Sumitomo Corp dan Newmont Corporation Ltd tersebut. Selain itu, pemerintah pun harus menyelesaikan kewajiban NNT terhadap pembeli yang terkontrak, pemasok, dan kreditor. Kemungkinan pemerintah bakal rugi bila memenangi arbitrase melawan NNT ini pun secara eksplisit tampak dalam perjanjian kontrak karya (KK) yang diteken pemerintah RI dan NNT. Pasal 22 butir (5) KK yang diteken NNT dan pemerintah RI pada 2 Desember 1986 menyatakan; apabila pengakhiran (terminasi) terjadi selama periode operasi atau sebagian akibat habisnya jangka waktu persetujuan ini, semua harta kekayaan perusahaan, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, yang berada di dalam wilayah KK harus ditawarkan untuk dijual kepada pemerintah dengan harga yang besarnya sama dengan ongkos perolehan atau menurut harga pasar, mana yang lebih rendah, tetapi bagaimana pun tidak akan lebih rendah dari nilai buku.
Dirjen Mineral, Batubara, dan Panas Bumi (Minerbapabum) Departemen ESDM Bambang Setiawan mengatakan, bila pemerintah Indonesia memenangi gugatan, pihaknya tidak mempersoalkan sekiranya harus memenuhi kewajiban yang diputuskan dalam arbitrase.
“Kalau memang itu diatur dalam KK, ya harus dipenuhi. Namun, tidak serta merta pemerintah yang membelinya, mungkin melalui BUMN sektor pertambangan, seperti PT Aneka Tambang Tbk atau PT Tambang Batubara Bukit Asam (PTBA) Tbk,” ujar Bambang kepada Investor Daily di Jakarta, akhir pekan lalu. Kendati begitu, Bambang berpendapat, nilai aset buku PT NNT saat ini harus dibuktikan terlebih dahulu oleh sebuah lembaga audit independen. “Tidak bisa asal disebut saja,” ujarnya.
Pasal 24 ayat 33 KK antara pemerintah RI dan NNT menyatakan; pemegang saham asing NNT diwajibkan menawarkan saham NNT sehingga pada 2010 minimal 51% saham NNT akan beralih ke pemerintah Indonesia atau peserta Indonesia lainnya. Saat ini, 80% saham NNT yang mengeksploitasi tambang tembaga dan emas di Batu Hijau, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) dikuasai Nusa Tenggara Partnership (Newmont 45% dan Sumitomo 35%). Sisa 20% saham dimiliki PT Pukuafu Indah. Pada 2006, NNT menawarkan 3% senilai US$ 109 juta saham kepada mitra Indonesia dan masing-masing 7% pada 2007 senilai US$ 282 juta dan 2008 sebesar US$ 426 juta. Dua tahun lalu, NNT menawarkan saham kepada pemerintah daerah. Pemkab Sumbawa dan Pemprov NTB memperoleh 2%, sedangkan Pemkab Sumbawa Barat 3%.
Dalam proses penawaran saham mencuat perbedaan penafsiran terhadap KK khususnya pasal 24 antara pemerintah dan NNT. Persoalan yang muncul antara lain soal saham NNT yang digadaikan kepada kreditor, kendati sebetulnya telah disetujui pemerintah Indonesia pada 1997. Karena tidak ada kesepakatan, belakangan pemerintah Indonesia secara bersamaan dengan PT NNT membawa kasus tersebut ke ke arbitrase. Menurut anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PAN Alvien Lie, bila ada ketentuan pemerintah harus membayar kewajiban kepada NNT, pemerintah dapat membeli perusahaan tersebut dengan diangsur. “Tidak ada aturan yang harus membayarnya secara tunai. Diangsur saja misalnya 50 tahun,” jelasnya.
Dirut PTBA Sukrisno mengatakan, pihaknya hingga kini belum bisa berkomentar terkait usulan pemerintah mengharuskan perusahaan membeli aset NNT. “Kami belum tahu asal usul kedudukan NNT. Kalau pun ada gambaran soal pembelian, masih akan dibicarakan lebih lanjut antara direksi, komisaris, dan pemegang saham,” katanya di Jakarta, akhir pekan lalu. Senior Director, Communications and Media Relations Newmont Mining Corporation Omar Jabara yang dihubungi melalui surat elektronik di Denver, AS tak bersedia memberi tanggapan. Juru bicara Newmont Rubi W Purnomo kepada Investor Daily, kemarin, mengatakan, sampai saat ini pihaknya ingin memberikan kesempatan bagi proses penyelesaian atas perbedaan melalui arbitrase yang bebas dari sorotan dan spekulasi di media massa. “Untuk itu, pada saat ini, kami tidak ingin memberikan pernyataan apapun yang berhubungan dengan arbitrase dan divestasi PT NNT,” ujarnya.Pemerintah Kalah
Secara terpisah, Direktur Centre for Indonesian Mining and Resources Law Ryad A Chairil mengungkapkan, pemerintah tidak mungkin memenangi gugatan arbitrase NNT.  Sejak 17% saham itu ditawarkan, menurut Ryad, pemerintah pusat maupun daerah tidak bisa menunjukkan dengan jelas pihak mana yang akan membeli saham tersebut. “Secara finansial, pemerintah bahkan mengakui tidak cukup uang untuk menebus 17% saham Newmont. Karena itu, gugatan arbitrase tersebut adalah cara elegan untuk membebaskan pemerintah dari hak pertama membeli saham dan membolehkan Newmont menawarkan pada pihak lain yang mampu membeli saham tersebut,” katanya.
Pemerintah disarankan menunjuk BUMN yang memiliki kemampuan secara finansial untuk mengakuisisi saham Newmont. Ryad menambahkan, pemerintah salah fatal dan melanggar kesepakatan yang tertera dalam KK terkait dugaan lalai (default) yang diajukan Dirjen Minerbapabum (saat itu Simon Felix Sembiring) terkait belum tuntasnya penawaran 17% saham NNT kepada pemda. “Menurut kesepakatan, default hanya bisa diajukan bila para pihak tidak sedang terlibat dalam masalah. Pemerintah sudah melanggar kesepakatan tersebut,” ujarnya.



Untuk menyelesaikan kasus ini cara yang dapat digunakan adalah Arbitrase. Dalam arbitrase  pihak-pihak  yang berselisih  memilih seorang wasit atau lebih untuk memeberikan penyelesaian. Tentunya wasit yang dipilih harus berjumlah ganjil  agar kemungkinan kelebihan suara pada saat memutuskan, dan dalam mengambil keputusan harus menggunakan sistem musyawarah. Wasit ini biasanya adalah para ahli dalam bidang perniagaan atau perusahaan yang bersangkutan.
»»  READMORE...