Dreams are renewable. No matter what our age or condition, there are still untapped possibilities within us and new beauty waiting to be born.

-Dale Turner-

Sabtu, 31 Maret 2012

KASUS ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI DAN PENYELESAIANNYA "TK_4"



Bank Indonesia (BI) mengungkapkan kasus sengketa antara nasabah dengan bank terus menunjukkan tren peningkatan. Direktorat Mediasi Perbankan BI mencatat sepanjang 2010 kasus sengketa antara nasabah dengan bank mencapai 278 kasus atau meningkat dari tahun 2009 yang hanya mencapai 231 kasus.

Bank sentral memaparkan, kasus antara bank dan nasabah masih didominasi mengenai sistem pembayaran terutama kartu kredit yang mencapai 147 kasus.

Demikian diungkapkan oleh Ketua Tim Mediasi Perbankan Direktorat Mediasi Perbankan, Sondang Martha Samosir ketika berbincang dengan detikFinance di Jakarta, Senin (10/1/2011).

"Kasus sengketa antara nasabah dan bank yang masuk mediasi BI itu meningkat dari 231 kasus di 2009 menjadi 278 kasus sepanjang 2010. Kebanyakan kasus masih mengenai sistem pembayaran yang terkait kartu kredit," ujar Sondang.

Sondang mengungkapkan, nasabah yang mengadukan kasusnya ke mediasi BI terkait kartu kredit itu misalnya jumlah tagihan yang tidak sesuai dengan pemakaiannya. Selain itu, lanjut Sondang ada juga nasabah protes karena bunga kartu kredit yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian awal.

"Jadi banyak nasabah yang tidak mengerti mengenai perhitungan bunga kartu kredit, perhitungan transaksi dan perhitungan tagihan makanya nasabah tidak terima. Ada juga nasabah yang merasa tertipu karena di hipnotis ketika melakukan penarikan ATM atau ketika membayar menggunakan kartu kredit," kata Sondang.

Melalui mediasi BI, Sondang menambahkan akan dicari win-win solution antara bank dengan nasabah sehingga tidak lagi ada sengketa. Sebagian besar, sambung Sondang ketika sudah masuk mediasi BI seluruh sengketa akhirnya dapat diselesaikan.

"Kurang lebih 90% dari kasus-kasus tersebut dapat selesai. Oleh karena itu kita terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat," terangnya.

Untuk menyelesaikan kasus diatas cara yang dipakai adalah mediasi. Mediasi yang difasilitasi Bank Indonesia ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 10/1/2008 tentang Mediasi Perbankan dimana menjelaskan mengenai penyelesaian sengketa perbankan dengan cara yang sederhana, murah dan cepat untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi pada bank. Selain itu, hasil mediasi yang merupakan kesepakatan antara nasabah dan bank merupakan bentuk penyelesaian permasalahan yang efektif karena kepentingan nasabah maupun reputasi bank dapat dijaga.

»»  READMORE...

Kamis, 29 Maret 2012

KASUS ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI DAN PENYELESAIANNYA "TK_3"

Pemerintah Indonesia optimistis bakal memenangi arbitrase internasional kasus PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) yang sidang perdananya dijadwalkan berlangsung di Jakarta. Namun, pemerintah RI terancam untuk membayar kewajiban senilai US$ 2,5 miliar atau sekitar Rp 29 triliun.Besaran kewajiban tersebut terdiri atas segala biaya yang dikeluarkan NNT berdasarkan nilai buku dan beban atas 7.000 karyawan perusahaan tambang yang mayoritas sahamnya dikuasai Sumitomo Corp dan Newmont Corporation Ltd tersebut. Selain itu, pemerintah pun harus menyelesaikan kewajiban NNT terhadap pembeli yang terkontrak, pemasok, dan kreditor. Kemungkinan pemerintah bakal rugi bila memenangi arbitrase melawan NNT ini pun secara eksplisit tampak dalam perjanjian kontrak karya (KK) yang diteken pemerintah RI dan NNT. Pasal 22 butir (5) KK yang diteken NNT dan pemerintah RI pada 2 Desember 1986 menyatakan; apabila pengakhiran (terminasi) terjadi selama periode operasi atau sebagian akibat habisnya jangka waktu persetujuan ini, semua harta kekayaan perusahaan, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, yang berada di dalam wilayah KK harus ditawarkan untuk dijual kepada pemerintah dengan harga yang besarnya sama dengan ongkos perolehan atau menurut harga pasar, mana yang lebih rendah, tetapi bagaimana pun tidak akan lebih rendah dari nilai buku.
Dirjen Mineral, Batubara, dan Panas Bumi (Minerbapabum) Departemen ESDM Bambang Setiawan mengatakan, bila pemerintah Indonesia memenangi gugatan, pihaknya tidak mempersoalkan sekiranya harus memenuhi kewajiban yang diputuskan dalam arbitrase.
“Kalau memang itu diatur dalam KK, ya harus dipenuhi. Namun, tidak serta merta pemerintah yang membelinya, mungkin melalui BUMN sektor pertambangan, seperti PT Aneka Tambang Tbk atau PT Tambang Batubara Bukit Asam (PTBA) Tbk,” ujar Bambang kepada Investor Daily di Jakarta, akhir pekan lalu. Kendati begitu, Bambang berpendapat, nilai aset buku PT NNT saat ini harus dibuktikan terlebih dahulu oleh sebuah lembaga audit independen. “Tidak bisa asal disebut saja,” ujarnya.
Pasal 24 ayat 33 KK antara pemerintah RI dan NNT menyatakan; pemegang saham asing NNT diwajibkan menawarkan saham NNT sehingga pada 2010 minimal 51% saham NNT akan beralih ke pemerintah Indonesia atau peserta Indonesia lainnya. Saat ini, 80% saham NNT yang mengeksploitasi tambang tembaga dan emas di Batu Hijau, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) dikuasai Nusa Tenggara Partnership (Newmont 45% dan Sumitomo 35%). Sisa 20% saham dimiliki PT Pukuafu Indah. Pada 2006, NNT menawarkan 3% senilai US$ 109 juta saham kepada mitra Indonesia dan masing-masing 7% pada 2007 senilai US$ 282 juta dan 2008 sebesar US$ 426 juta. Dua tahun lalu, NNT menawarkan saham kepada pemerintah daerah. Pemkab Sumbawa dan Pemprov NTB memperoleh 2%, sedangkan Pemkab Sumbawa Barat 3%.
Dalam proses penawaran saham mencuat perbedaan penafsiran terhadap KK khususnya pasal 24 antara pemerintah dan NNT. Persoalan yang muncul antara lain soal saham NNT yang digadaikan kepada kreditor, kendati sebetulnya telah disetujui pemerintah Indonesia pada 1997. Karena tidak ada kesepakatan, belakangan pemerintah Indonesia secara bersamaan dengan PT NNT membawa kasus tersebut ke ke arbitrase. Menurut anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PAN Alvien Lie, bila ada ketentuan pemerintah harus membayar kewajiban kepada NNT, pemerintah dapat membeli perusahaan tersebut dengan diangsur. “Tidak ada aturan yang harus membayarnya secara tunai. Diangsur saja misalnya 50 tahun,” jelasnya.
Dirut PTBA Sukrisno mengatakan, pihaknya hingga kini belum bisa berkomentar terkait usulan pemerintah mengharuskan perusahaan membeli aset NNT. “Kami belum tahu asal usul kedudukan NNT. Kalau pun ada gambaran soal pembelian, masih akan dibicarakan lebih lanjut antara direksi, komisaris, dan pemegang saham,” katanya di Jakarta, akhir pekan lalu. Senior Director, Communications and Media Relations Newmont Mining Corporation Omar Jabara yang dihubungi melalui surat elektronik di Denver, AS tak bersedia memberi tanggapan. Juru bicara Newmont Rubi W Purnomo kepada Investor Daily, kemarin, mengatakan, sampai saat ini pihaknya ingin memberikan kesempatan bagi proses penyelesaian atas perbedaan melalui arbitrase yang bebas dari sorotan dan spekulasi di media massa. “Untuk itu, pada saat ini, kami tidak ingin memberikan pernyataan apapun yang berhubungan dengan arbitrase dan divestasi PT NNT,” ujarnya.Pemerintah Kalah
Secara terpisah, Direktur Centre for Indonesian Mining and Resources Law Ryad A Chairil mengungkapkan, pemerintah tidak mungkin memenangi gugatan arbitrase NNT.  Sejak 17% saham itu ditawarkan, menurut Ryad, pemerintah pusat maupun daerah tidak bisa menunjukkan dengan jelas pihak mana yang akan membeli saham tersebut. “Secara finansial, pemerintah bahkan mengakui tidak cukup uang untuk menebus 17% saham Newmont. Karena itu, gugatan arbitrase tersebut adalah cara elegan untuk membebaskan pemerintah dari hak pertama membeli saham dan membolehkan Newmont menawarkan pada pihak lain yang mampu membeli saham tersebut,” katanya.
Pemerintah disarankan menunjuk BUMN yang memiliki kemampuan secara finansial untuk mengakuisisi saham Newmont. Ryad menambahkan, pemerintah salah fatal dan melanggar kesepakatan yang tertera dalam KK terkait dugaan lalai (default) yang diajukan Dirjen Minerbapabum (saat itu Simon Felix Sembiring) terkait belum tuntasnya penawaran 17% saham NNT kepada pemda. “Menurut kesepakatan, default hanya bisa diajukan bila para pihak tidak sedang terlibat dalam masalah. Pemerintah sudah melanggar kesepakatan tersebut,” ujarnya.



Untuk menyelesaikan kasus ini cara yang dapat digunakan adalah Arbitrase. Dalam arbitrase  pihak-pihak  yang berselisih  memilih seorang wasit atau lebih untuk memeberikan penyelesaian. Tentunya wasit yang dipilih harus berjumlah ganjil  agar kemungkinan kelebihan suara pada saat memutuskan, dan dalam mengambil keputusan harus menggunakan sistem musyawarah. Wasit ini biasanya adalah para ahli dalam bidang perniagaan atau perusahaan yang bersangkutan.
»»  READMORE...

Rabu, 28 Maret 2012

KASUS ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI DAN PENYELESAIANNYA"TK_2"

PT Sara Lee Indonesia, perusahaan besar yang bergerak di consumer product, diguncang masalah dengan karyawanya. Sekitar 200 buruh bagian pabrik roti yang tergabung dalam Gabungan Serikat Pekerja PT Sara Lee Indonesia, menggelar aksi mogok kerja di halaman pabrik, Jalan Raya Bogor Km 27 Jakarta Timur. Aksi mogok kerja ini, ternyata tidak hanya di Jakarta namun serentak di seluruh distributor Sara Lee se-Indonesia. Bahkan, buruh yang ada di daerah mengirim ‘utusan’ ke Jakarta untuk memperkuat tuntutannya. Utusan itu bukan orang, namun berupa spanduk dari Sara Lee yang dikirim dari beberapa daerah. Dalam aksinya di depan pabrik, para buruh yang mayoritas perempuan ini membentangkan spanduk berisikan tuntutan kesejahteraan kepada manajemen perusahaan yang berbasis di Chicago Sara Lee Corporation dan beroperasi di 58 negara, pasar merek produk di hampir 200 negara serta memiliki 137.000 karyawan di seluruh dunia. Dengan mengenakan kaos putih dan ikat merah di kepalanya. Buruh merentangkan belasan spanduk, di antaranya bertuliskan: “Kami bukan sapi perahan, usir kapitalis”, “Rp 16 triliun, Bagian kami mana?”, “Jangan lupa karyawan bagian dari aset perusahaan juga.” “Kami Minta 7 Paket”, “Perusahaan Sara Lee Besar Kok Ngasih Kesejahteraan Kecil” juga tuntutan lain tentang kesejahteraan dan gaji yang rendah. Spanduk juga terpasang di pagar pabrik Sara Lee, juga ada sehelai kain berisi tanda tangan para pekerja dan 12 poster yang mewakili suara masing-masing tim dari berbagai daerah, seperti Jakarta, Banyuwangi, Medan, Makassar, Denpasar, Jember, Surabaya, Madiun, Kediri, Gorontalo, Samarinda, Lombok dan Aceh. Poster dari Surabaya GT tertera beberapa kalimat yang berbunyi: “Kami tidak akan berhenti mogok, sebelum kalian penuhi tuntutan buruh, penjahat aja tahu balas budi, kalian?” Juga poster dari Tim Banyuwangi menyuarakan: “Kedatangan kami bukan untuk berdebat, kami datang untuk meminta hak kami, jangan bersembunyi di belakang UU, dan jangan ambil jatah kami, ayo bicaralah untuk Indonesia.” “Kami terpaksa mogok karena jalan berunding sudah buntu dari pertemuan tripartit antara manajemen perusahaan dengan serikat pekerja. Banyak tuntutan yang kami ajukan mulai kesejahteraan, peningkatan jumlah pesangon dan kompensasi dari manajemen,” ungkap seorang buruh wanita yang enggan disebut namanya. Buruh takut menyebut nama, sebab manajemen perusahaan akan terus melakukan intimidasi yang menyakitkan. “Ini aksi dalam jumlah yang kecil, dan menggerakan lebih besar dan sering melancarkan aksi, jika tuntutan kami tak dikabulkan,” sambungnya. Perwakilan manajemen sempat mengimbau peserta aksi mogok untuk kembali bekerja melalui pengeras suara, namun ditolak oleh pekerja. Hingga kini aksi buruh terus bertambah sebab karyawan dari distributor Jakarta, Bogor, Tanggeran, Depok dan Bekasi satu persatu memperkuat aksinya itu. Buruh lainnya mengatakan kasus ini bermula dari penjualan saham Sara Lee dijual kepada perusahaan besar. Ternyata, perusahaan baru itu Setelah enggan menerima karyawan lain, sehingga nasib karyawan menjadi terkatung-katung. Bahkan, memutus hubungan kerja seenaknya saja. Buruh pun aktif demo. Sara Lee merasa malu dengan aksi yang mencoreng perusahaan raksasa ini sehingga siap melakukan perundingan tripartit. Sayangnya, hingga kini belum ada kesepakatan karena manajemen perusahaan memberikan nilai pesangon yang sangat rendah, tak sesuai pengabdian karyawan. 



 Untuk menyelesaikan kasus ini menurut saya cara yang dapat diambil adalah negosiasi. Negosiasi merupakan salah satu cara dalam penyelesaian sengketa ekonomi. Negosiasi sendiri berarti proses tawar – menawar dengan jalan berunding guna mencapai kesepakatan bersama antara satu pihak dengan pihak yang lainnya. Negosiasi dapat dilakukan antara pihak perusahaan dengan perwakilan dari karyawan, dengan adanya negosiasi maka kedua pihak dapat mencapai suatu kesepakatan dimana kesepakatan itu akan menguntungkan kedua pihak baik pihak perusahaan maupun karyawan. Tujuan atau keinginan dari kedua belah pihak dapat tercapai perusahaan mendapatkan keuntungan dan karyawan juga mendapat kesejahteraan. Karena bila karyawan melakukan demo, perusahaan juga akan mengalami kerugian besar karena proses produksi menjadi terhambat.
»»  READMORE...

Senin, 26 Maret 2012

KASUS ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI DAN PENYELESAIANNYA "TK_1"

KASUS ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI DAN PENYELESAIANNYA 

Konsumen seringkali menjadi pihak yang memiliki posisi lemah ketika berhadapan dengan produsen atau pelaku usaha. Istilah “Pembeli adalah raja" kadangkala tidak berlaku jika konsumen atau pembeli berhadapan dengan pelaku usaha besar atau bahkan menengah. Akibatnya, konsumen dirugikan dengan produk atau jasa yang dia beli. Pada situasi yang bersamaan dengan kerugian yang dideritanya, konsumen juga tidak mengetahui bagaimana menempuh jalur hukum untuk memulihkan kembali kerugian yang dideritanya. Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga, sudah dirugikan oleh produsen atau penjual, konsumen tidak tahu pula bagaimana memulihkan kerugian yang dideritanya. Padahal jalur-jalur hukum yang mudah sudah tersedia. Sementara itu, produsen atau pelaku usaha kadangkala dapat menjadi pihak yang merugi khususnya karena kelalaian dalam upaya perlindungan konsumen. Kelalaian produsen atau pelaku usaha dalam melindungi konsumen bisa karena disengaja maupun tidak disengaja akan berdampak secara hukum dan ekonomi bagi produsen atau pelaku usaha yang bersangkutan. Nama baik pun bisa tercoreng akibat kelalaian ini. 

Untuk menyelesaikan masalah ini ada salah satu lembaga yang khusus menanngani masalah ini yaitu Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).Tugas BPSK melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, dengan cara melalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasi, memberikan konsultasi perlindungan konsumen, melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku, melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran ketentuan dalam Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis, dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen, melakukan penelitian dan pemeriksaan sengketa perlindungan konsumen, memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen, memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli dan atau setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang atau pihak yang tidak bersedia memenuhi panggilan badan penyelesaian sengketa konsumen. Mendapatkan, meneliti dan atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan atau pemeriksaan. Memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak konsumen. Memberitahukan putusan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen. Menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.
»»  READMORE...

Minggu, 10 April 2011

tugas makalah pengantar ekonomi

SEMAKIN MENINGKATNYA JUMLAH PENDUDUK INDONESIA

BAB I
LATAR BELAKANG
Populasi manusia adalah ancaman terbesar dari masalah lingkungan hidup di Indonesia dan bahkan dunia. Setiap orang memerlukan energi, lahan dan sumber daya yang besar untuk bertahan hidup. Kalau populasi bisa bertahan pada taraf yang ideal, maka keseimbangan antara lingkungan dan regenerasi populasi dapat tercapai. Tetapi kenyataannya adalah populasi bertumbuh lebih cepat dari kemampuan bumi dan lingkungan kita untuk memperbaiki sumber daya yang ada sehingga pada akhirnya kemampuan bumi akan terlampaui dan berimbas pada kualitas hidup manusia yang rendah. Antara 1960 dan 1999, populasi bumi berlipat ganda dari 3 milyar menjadi 6 milyar orang. Pada tahun 2000 populasi sudah menjadi 6.1 milyar. PBB memprediksi bahwa populasi dunia pada tahun 2050 akan mencapai antara 7.9 milyar sampai 10.9 milyar, tergantung pada apa yang kita lakukan sekarang.
Perkembangan urbanisasi di Indonesia perlu dicermati karena dengan adanya urbanisasi ini, kecepatan pertumbuhan perkotaan dan pedesaan menjadi semakin tinggi. Pada tahun 1990, persentase penduduk perkotaan baru mencapai 31 persen dari seluruh penduduk Indonesia. Pada tahun 2000 angka tersebut berubah menjadi 42 persen. Diperkirakan pada tahun 2025 keadaan akan terbalik dimana 57 persen penduduk adalah perkotaan, dan 43 persen sisanya adalah rakyat yang tinggal di pedesaan. Dengan adanya sentralisasi pertumbuhan dan penduduk, maka polusi pun semakin terkonsentrasi di kota-kota besar sehingga udara pun semakin kotor dan tidak layak.
Kota-kota besar terutama Jakarta adalah sasaran dari pencari kerja dari pedesaan dimana dengan adanya modernisasi teknologi, rakyat pedesaan selalu dibombardir dengan kehidupan serba wah yang ada di kota besar sehingga semakin mendorong mereka meninggalkan kampungnya
Pada akhirnya, pertumbuhan populasi yang tinggi akan mengakibatkan lingkaran setan yang tidak pernah habis. Populasi tinggi yang tidak dibarengi dengan lahan pangan dan energi yang cukup akan mengakibatkan ketidakseimbangan antara supply dan demand yang bisa menyebabkan harga menjadi mahal sehingga seperti yang sedang terjadi sekarang, inflasi semakin tinggi, harga bahan makanan semakin tinggi sehingga kemiskinan pun semakin banyak. Semakin menurunnya konsumsi masyarakat akan menyebabkan perusahaan merugi dan mem-PHK karyawannya sebagai langkah efisiensi, sehingga semakin banyak lagi kemiskinan.


MASALAH
Apakah jumlah penduduk di Indonesia sudah mencapai titik yang mengkhawatirkan untuk kesejahteraan dan pembangunan ekonomi di Indonesia?

PEMBATASAN MASALAH
Di dalam makalah ini saya hanya membahas pertambahan penduduk di Indonesia yang angkanya terus meningkat pada tahun 2010.

HIPOTESA
Jumlah penduduk Indonesia selalu mengalami peningkatan setiap tahunnya. Bahkan bila masalah ini tidak segera ditangani, diperkirakan Indonesia bisa menggeser posisi Amerika sebagai negara berpopulasi terbanyak ketiga di dunia.Peningkatan jumlah penduduk ini akan berdampak pada kesejahteraan rakyat dan negara. Selain itu juga berdampak bagi pemerataan penduduk dan pembangunan ekonomi di Indonesia.

ASUMSI
"Apabila pemerintah di Indonesia tidak berhasil menekan angka pertumbuhan penduduknya melalui program pengendalian kelahiran, maka posisi Indonesia akan berada pada posisi ketiga dunia menggeser Amerika sebagai negara dengan penduduk terpadat pada tahun 2060, hal itu sangat mengkhawatirkan kita semua,"kata Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Sugiri Syarif.
"Dengan jumlah penduduk padat ditambah kualitas penduduknya masih rendah, ke depan beban pemerintah pusat dan daerah akan semakin sulit dalam melakukan pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat seperti penyedian pangan, energi, transportasi pendidikan, kesehatan, lapangan kerja, dan sebagainya," ujar Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Sugiri Syarif.




LANDASAN TEORI

Cara menghitung jumlah penduduk
Kelahiran dan perpindahan penduduk disuatu wilayah menyebabkan bertambahnya jumlah penduduk di wilayah yang bersangkutan. Sedangkan kematian menyebabkan berkurangnya jumlah penduduk di wilayah tersebut. Pertumbuhan penduduk suatu wilayah atau negara dihitung dengan membandingkan jumlah penduduk awal (misal P0) dengan jumlah penduduk dikemudian hari (misal Pt ). Tingkat pertumbuhan penduduk dapat dihitung dengan menggunakan rumus secara geometrik yaitu dengan menggunakan dasar bunga-berbunga (bunga majemuk).

Dengan rumus pertumbuhan geometrik, angka pertumbuhan penduduk ( rate of growth atau r ) sama untuk setiap tahun, rumusnya:
Pt = P0 (1+r)t
Dimana
P0 adalah jumlah penduduk awal
Pt adalah jumlah penduduk t tahun kemudian
r adalah tingkat pertumbuhan penduduk
t adalah jumlah tahun dari 0 ke t.












BAB II
PEMBAHASAN MASALAH
Badan Pusat Statistik memperkirakan, jumlah penduduk Indonesia pada 2010 mencapai 237,6 juta jiwa atau bertambah 32,5 juta jiwa sejak tahun 2000. Artinya, setiap tahun selama periode 1990-2000, jumlah penduduk bertambah 3,25 juta jiwa. Jika di alokasikan ke setiap bulan maka setiap bulannya penduduk Indonesia bertambah sebanyak 270.833 jiwa atau sebesar 0,27 juta jiwa.
Kegiatan Sensus Penduduk 2010 akan mencacah penduduk yang bertempat tinggal di sekitar 65 juta rumah tangga. Dalam kegiatan pencacahan ini, sekitar 600.000 pencacah dipekerjakan. Mereka diharapkan berasal dari wilayah setempat sehingga mengenali wilayah kerjanya secara baik. Menurut Sensus Penduduk 2000, jumlah penduduk Indonesia mencapai 205,1 juta jiwa. Dengan jumlah itu, Indonesia menjadi negara keempat dalam hal jumlah penduduk, setelah China, India, dan Amerika Serikat. Dari jumlah itu, sekitar 121 juta jiwa atau 60,1 persen tinggal di Pulau Jawa sehingga menjadikan pulau itu sebagai yang terpadat di Indonesia, yaitu mencapai tingkat kepadatan 103 jiwa per km2.
Berdasarkan jumlah tersebut, maka setiap harinya penduduk Indonesia bertambah sebesar 9.027 jiwa. Dan setiap jam terjadi pertambahan penduduk sebanyak 377 jiwa. Bahkan setiap detik jumlah pertambahan penduduk masih tergolong tinggi yaitu sebanyak 1,04 (1-2 jiwa). Pertambahan penduduk di Indonesia umumnya (bahkan bisa dikatakan 99,9 persen) disebabkan oleh kelahiran, sisanya berupa migrasi masuk. Dengan demikina dapat di simpulkan bahwa dalam 1 detik di Indonesia terjadi kelahiran bayi sebanyak 1-2 jiwa.
Jumlah penduduk Indonesia dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan dengan laju pertumbuhan yang tinggi pula. Jumlah penduduk Indoneesia dari tahun 1971-2010 serta pertumbuhannya dapat dilihat pada table berikut.
Tabel Jumlah Penduduk Indonesia Berdasarkan Sensus Penduduk Tahun 1971, 1980, 1990,2 000 dan 2010 (Juta Jiwa)
Tahun 1971 1980 1990 2000 2010
Jumlah Penduduk 119,2 147,5 179,4 205,1 237,6*
Keterangan: *) Jumlah penduduk tahun 2010 yang disajikan ini merupakan data sementara hasil SP2010 yang dibacakan oleh Presiden SBY dalam pidato kenegaraan 16 agustus 2010. Data final hasil SP2010 kemungkionan besar baru di lansir tahun 2011
Laju pertumbuhan penduduk Indonesia tahun 2000-2010 sebesar 1,48 persen pertahun. Artinya bahwa setiap tahunnya antara tahun 2000 sampai 2010 jumlah penduduk Indoneisa bertambah sebesar 1,48 persennya. Dengan jumlah penduduk sebesar 237,6 juta jiwa tersebut, membuat Indonesia tetap bercokol sebagai negara berpenduduk terbanyak setelah RRC, India dan Amerika Serikat.


BAB III
KESIMPULAN
Dari makalah yang saya buat ini dapat disimpulkan bahwa negara Indonesia merupakan negara ke empat dengan jumlah penduduk tebanyak di dunia setelah Amerika. Tahun 2010 pertumbuhan penduduk Indonesia mencapai 237,6 juta jiwa atau bertambah 32,5 juta jiwa sejak tahun 2000. Hal ini menyebabkan semakin besarnya angka kelahiran yang tidak terkendali.

SARAN
Pemerintah harus serius menangani masalah lonjakan penduduk ini jika tidak maka kesejahteraan negara dan pembangunan ekonomi akan terganggu. Untuk itu pemerintah harus mengendalikan angka kelahiran dengan program keluarga berencana (KB) serta pemerataan penduduk di daerah-daerah sehingga penduduk tidak tersentralisasi hanya di kota-kota besar saja. Selanjutnya peran dari masyarakat untuk turut serta dalam mengendalikannya, agar tercipta tujuan yang diharapakan.















DAFTAR PUSTAKA

http://amirbuton.wordpress.com/2010/08/17/jumlah-penduduk-hasil-sensus-penduduk-tahun-2010/
http://www.datastatistik-indonesia.com/content/view/220/220/1/2/
http://nasional.kompas.com/read/2010/06/23/12593833/Tahun.2010.Penduduk.Indonesia.234.2.Juta
http://www.mediaindonesia.com/read/2011/02/10/202291/92/14/Jumlah-Penduduk-Indonesia-Bisa-Lebihi-Amerika
»»  READMORE...

Selasa, 05 April 2011

tugas perekonomian Indonesia

PENINGKATAN PENGANGGURAN INTELEKTUAL DI INDONESIA

LATAR BELAKANG
Masalah pengangguran tidak hanya terjadi di negara-negara berkembang namun juga dialami oleh negara-negara maju. Tingkat pertumbuhan angkatan kerja yang cepat dan pertumbuhan lapangan kerja yang relatif lambat menjadi penyebab masalah pengangguran yang terjadi di Indonesia menjadi semakin serius. Masalah ini di pandang lebih serius lagi bagi mereka yang berusia 15-24 tahun yang kebanyakan mempunyai pendidikan yang lumayan. Karena mereka merasa pendidikan yang sudah mereka dapatkan ternyata belum dapat menjamin mereka dapat bekerja. Selain itu pengangguran juga disebabkan oleh beberapa faktor antara lain, yaitu karena jumlah lapangan kerja yang tersedia lebih kecil dari jumlah pencari kerja. Juga kompetensi pencari kerja tidak sesuai dengan pasar kerja. Selain itu juga kurang efektifnya informasi pasar kerja bagi para pencari kerja.
Fenomena pengangguran juga berkaitan erat dengan terjadinya pemutusan hubungan kerja, yang disebabkan antara lain: perusahaan yang menutup atau mengurangi bidang usahanya akibat krisis ekonomi dan tingginya inflasi atau keamanan yang kurang kondusif, peraturan yang menghambat inventasi, hambatan dalam proses ekspor impor, dan lain-lain. Kolapsnya perekonomian Indonesia sejak krisis pada pertengahan 1997 membuat kondisi ketenagakerjaan Indonesia ikut memburuk. Sejak itu, pertumbuhan ekonomi Indonesia juga tidak pernah mencapai 7-8 persen. Padahal, masalah pengangguran erat kaitannya dengan pertumbuhan ekonomi. Jika pertumbuhan ekonomi ada, otomatis penyerapan tenaga kerja juga ada. Setiap pertumbuhan ekonomi satu persen, tenaga kerja yang terserap bisa mencapai 400 ribu orang. Jika pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya 3-4 persen, tentunya hanya akan menyerap 1,6 juta tenaga kerja, sementara pencari kerja mencapai rata-rata 2,5 juta pertahun.
Ada berbagai macam tipe pengangguran, misalnya pengangguran teknologis, pengangguran friksional dan pengangguran struktural. Tingginya angka pengangguran, masalah ledakan penduduk, distribusi pendapatan yang tidak merata, dan berbagai permasalahan lainnya di negara kita menjadi salah satu faktor utama rendahnya taraf hidup para penduduk di negara kita. Namun yang menjadi manifestasi utama sekaligus faktor penyebab rendahnya taraf hidup di negara-negara berkembang adalah terbatasnya penyerapan sumber daya, termasuk sumber daya manusia. Jika dibandingkan dengan negara-negara maju, pemanfaatan sumber daya yang dilakukan oleh negara-negara berkembang relatif lebih rendah daripada yang dilakukan di negara-negara maju karena buruknya efisiensi dan efektivitas dari penggunaan sumber daya baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia.




MASALAH
1. Apakah sistem dunia pendidikan di Indonesia tidak mampu menghasilkan tenaga kerja berkualitas yang sesuai tuntutan pasar kerja sehingga masih banyak lulusan terdidik Indonesia yang menganggur ?
.
PEMBATASAN MASALAH
Di dalam makalah ini saya hanya membahas tentang kelompok pengangguran intelektual di Indonesia yang angkanya terus meningkat antara tahun 2009-2010.

HIPOTESA
Dunia pendidikan di Indonesia memang tergolong masih rendah dan mempunyai beberapa kelemahan salah satunya adalah sulitnya memberikan pendidikan yang benar-benar dapat memupuk profesionalisme seseorang dalam berkarier atau bekerja. Pendidikan di Indonesia terlalu menekankan pada segi teori bukan pada segi praktek. Dan belum maksimalnya pengembangan komitmen wirausaha Selain itu lulusan perguruan tinggi di Indonesia lebih banyak yang memilih untuk bekerja di perkantoran dibanding menjadi wirausahawan.

ASUMSI
Meningkatnya jumlah pengangguran intelektual di Indonesia diakibatkan oleh sarjana yang orientasinya mencari kerja, bukan menciptakan pekerjaan. Selain itu, penyebab banyaknya penganggur intelektual itu, antara lain, semakin menurunnya daya serap sektor formal terhadap tenaga kerja dan ketidaksesuaian antara pendidikan dan kebutuhan pasar. Ditambah lagi, belum bersinerginya kalangan dunia usaha, lembaga pendidikan tinggi, dan pemerintah juga membuat jarak yang semakin lebar antara tenaga kerja yang melimpah dan peluang usaha yang semakin terbatas. Akibatnya, banyak sarjana yang bekerja apa adanya, dengan gaji yang tidak mencukupi kebutuhan. "Tidak bisa dimungkiri kalau para sarjana masih kurang berminat dalam berwirausaha, mereka masih berorientasi sebagai pekerja upahan," Ujar Profesor Zantermans Rajagukguk, Koordinator Peneliti Badan Penelitian, Pengembangan, dan Informasi Kemnakertrans
Makin banyaknya sarjana yang menganggur disebabkan oleh rendahnya soft skill atau keterampilan di luar kemampuan utama dari sarjana yang bersangkutan. Untuk mengatasi persoalan pengangguran, perlu hendaknya dikembangkan secara maksimal komitmen wirausaha (entrepreneurship) khususnya di kalangan pemuda. Suatu entrepreneur, kata Prof Winarno, Rektor Universitas Katolik Atma Jaya, idealnya sedikitnya 2 persen dari jumlah penduduk.


LANDASAN TEORI
Rumus Menghitung Tingkat Pengangguran
Tingkat pengangguran = jumlah orang yang menganggur x 100%
(unemployment rate)
Untuk mengukur tingkat pengangguran pada suatu wilayah bisa didapat dari prosentase membagi jumlah pengangguran dengan jumlah angkaran kerja.
Tingkat Pengangguran = Jml Yang Nganggur / Jml Angkatan Kerja x 100%
Labor force (angkatan kerja) = jumlah orang yang bekerja + jumlah orang yang
tidak bekerja

PEMBAHASAN MASALAH
Pengangguran intelektual di Indonesia cenderung terus meningkat dan semakin mendekati titik yang mengkhawatirkan. Menurut data yang ada jumlah penganggur intelektual lulusan perguruan tinggi di Indonesia pada 2010 mencapai 1.142.751 orang atau naik 15,71 persen dibandingkan dengan 2009. Mereka terdiri atas lulusan diploma sebanyak 441.100 orang dan sarjana 701.651 orang. Pengangguran intelelektual ini tidak terlepas dari persoalan dunia pendidikan yang tidak mampu menghasilkan tenaga kerja berkualitas sesuai tuntutan pasar kerja sehingga seringkali tenaga kerja terdidik kita kalah bersaing dengan tenaga kerja asing. Fenomena ini yang sedang dihadapi oleh bangsa kita dimana para tenaga kerja yang terdidik banyak yang menganggur walaupun sebenarnya mereka menyandang gelar. Meski ada kecenderungan pengangguran terdididik semakin meningkat namun upaya perluasan kesempatan pendidikan tidak boleh berhenti. Pemerataan pendidikan itu sendiri harus dilakukan tanpa mengabaikan mutu pendidikan.
Sistem pendidikan Indonesia masih mempunyai beberapa kelemahan Salah satu kelemahan dari sistem pendidikan kita adalah sulitnya memberikan pendidikan yang benar-benar dapat memupuk profesionalisme seseorang dalam berkarier atau bekerja. Pendidikan di Indonesia terlalu menekankan pada teori bukan pada praktek. Di negara-negara maju, pendidikan dalam wujud praktek lebih diberikan dalam porsi yang lebih besar. Disanapun, cara pembelajaran dan pemberian pendidikan diberikan dalam wujud yang lebih menarik dan kreatif agar para siswa juga tidak menjadi bosan. Berbeda dengan di negara kita, saat ini ada kecenderungan bahwa para siswa hanya mempunyai kebiasaan menghafal saja untuk pelajaran-pelajaran yang menyangkut ilmu sosial, bahasa dan sejarah atau hanya menerima saja berbagai teori yang diberikan tanpa memiliki kemampuan untuk menggali wawasan pandangan yang lebih luas dalam memahami dan mengkaji suatu masalah. Sedangkan untuk ilmu pengetahuan alam para siswa cenderung hanya diberikan latihan soal-soal yang cenderung hanya melatih kecepatan dalam berpikir untuk menemukan jawabannya atau hanya sekedar bisa mengejarkan soalnya dengan menggunakan rumus tetapi tidak tahu asal muasal rumus tersebut. Kenyataan inilah yang menyebabkan sumber daya manusia kita tertinggal jauh dengan sumber daya manusia yang ada di negara-negara maju kita hanya pandai dalam teori tetapi gagal dalam praktek. Rendahnya kualitas tenaga kerja terdidik juga adalah karena kita terlampau melihat pada gelar tanpa secara serius membenahi kualitas dari kemampuan di bidang yang kita tekuni, rendahnya soft skill atau keterampilan di luar kemampuan utama dari sarjana yang bersangkutan yang juga menyebabkan para tenaga kerja terdidik sulit bersaing dengan tenaga kerja asing dalam usaha untuk mencari pekerjaan. Lebih banyaknya sarjana yang berorientasi untuk mencari pekerjaan daripada menciptakan lapangan pekerjaan sendiri. Ini sangat jauh berbeda dengan cita-cita sarjana di negara-negara maju yang lebih banyak berorientasi untu berwirausaha. Disebutkan, jumlah entrepreneur di Amerika Serikat telah mencapai angka 2,14 persen pada tahun 1983. Singapura, berdasarkan Global Entrepreneurship Moneter (2005) melaporkan pada tahun 2001 telah mencapai jumlah entrepreneur 2,1 persen, dan menjadi 7,2 persen tahun 2005. Bandingkan dengan Indonesia yang pada tahun 2006 baru mencapai 0,18 persen atau hanya memiliki 400.000 entrepreneur dari jumlah penduduk 220 juta. Untuk mencapai negara yang dianggap makmur, Indonesia perlu meningkatkan jumlah entrepreneur menjadi 1,1 persen atau menjadi 4,4 juta entrepreneur.

Selain itu banyak calon mahasiswa yang cenderung memilih program studi hanya berdasarkan tren yang ada. Jika tidak karena tren, faktor pemilihan perguruan tinggi lebih karena atas permintaan orangtua atau keluarga dan pengaruh teman. Inilah penyebab ketidaksiapan para lulusan tenaga kerja terdidik untuk menghadapi tantangan dan tuntutan dunia kerja. Jika kita melihat dari sudut pandang ekonomi, pengangguran tenaga kerja terdidik cenderung meningkat pada saat masyarakat mengalami proses modernisasi dan industrialisasi. Dalam proses perubahan itu terjadi pergeseran tenaga kerja antarsektor, yaitu dari sektor ekonomi susbsistem ke sektor ekonomi renumeratif. Setelah kembali mapan, pengangguran cenderung rendah kembali. Pergeseran ekonomi dalam proses industrialisasi tidak hanya berlangsung dari pertanian ke industri tetapi juga terus terjadi dari industri berteknologi rendah ke teknologi tinggi, dan selanjutnya menuju industri yang berbasis informasi dan intelektualitas. Perubahan itu terus berlangsung dari waktu ke waktu yang mengakibatkan tenaga kerja harus terus menerus menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan teknologi. Akibatnya pengangguran merupakan suatu kondisi normal di negara-negara maju yang teknologinya terus berubah. Masalah pengangguran terdidik di Indonesia, sudah mulai mencuat sejak sekitar tahun 1980-an saat Indonesia mulai era industri. Memasuki dasawarsa 1980-an, output pendidikan SD dalam jumlah besar telah mendorong pertumbuhan besar-besaran pada jenjang pendidikan menegah dan tinggi. Namun masalah pendidikan menjadi dilematis, di satu sisi pendidikan dianggap sangat lambat mengubah struktur angkatan kerja terdidik. Namun di sisi lain, pendidikan juga dipersalahkan karena mengeluarkan lulusan pendidikan tinggi yang terlalu banyak sehingga menjadi penganggur. Penyebab pengangguran di kalangan lulusan perguruan tinggi adalah karena kualitas pendidikan tinggi di Indonesia yang masih rendah. Pengangguran terdidik dapat saja dipandang sebagai rendahnya efisiensi eksternal sistem pendidikan. Namun bila dilihat dari sisi permintaan tenaga kerja, pengangguran dapat dipandang sebagai ketidakmampuan ekonomi dan pasar kerja dalam menyerap tenaga terdidik yang muncul secara bersamaan dalam jumlah yang terus berakumulasi.
KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan makalah di atas maka dapat disimpulkan bahwa pengangguran menjadi salah satu masalah perekonomian Indonesia yang tidak bisa dianggap mudah. Pengangguran di Indonesia yang diantaranya para lulusan terdidik atau sarjana jumlahnya terus meningkat dari tahun ke tahun. Beberapa faktor yang menjadi penyebab pengangguran intelektual adalah kurangnya pemberian keterampilan atau softskill di luar kemampuan mahasiswa, sehingga biasanya mahasiswa hanya pintar dalam teori tetapi tidak pada prakteknya. Dan kurangnya pengembangan komitmen untuk wirausaha sehingga para lulusan terdidik cenderung lebih banyak mencari pekerjaan daripada menciptakan pekerjaan. Masalah ini harus segera dicarikan jalan keluar agar tenaga kerja terdidik Indonesia dapat bersaing dengan tenaga kerja asing dan supaya kestabilitasan negara tidak terganggu


SARAN .
Kurikulum dan sistem pendidikan nasional (Sisdiknas) harus disempurnakan. Sistem pendidikan dan kurikulum sangat menentukan kualitas pendidikan yang berorientasi kompetensi. Karena sebagian besar para penganggur adalah para lulusan perguruan tinggi yang tidak siap menghadapi dunia kerja.
Peningkatan keterampilan atau softskill di luar kemampuan utama para mahasiswa untuk menghadapi persaingan dunia usaha yang semakin ketat dalam era globalisasi ini.
Serta pengembangan komitmen wirausaha (entrepreneurship) secara maksimal khususnya di kalangan pemuda guna meningkatkan kemampuan, produktifitas dan kesejahteraan.










DAFTAR PUSTAKA
http://wahyumedia.wordpress.com/2008/09/18/strategi-dan-kebijakan-pemerintah-dalam-menanggulangi-pengangguran/
http://www.portalhr.com/beritahr/seputarhr/1id1703.html
http://elektrojoss.wordpress.com/2007/06/12/tiga-faktor-mendasar-penyebab-masih-tingginya-pengangguran-di-indonesia/
http://www.hamline.edu/apakabar/basisdata/2001/07/21/0018.html
»»  READMORE...

Sabtu, 27 November 2010

tugas resume pengantar bisnis BAB 9

BAB 9
PERSONALIA

PEMANFAATAN SUMBER TENAGA KERJA DAN KOMPENSASI
 Pendahuluan
Agar tujuan sebuah organisasi dapat dicapai dengan baik maka diperlukan fungsi
fungsi. Pengertian dari fungsi adalah, tugas-tugas yang dapat segera dibedakan dengan tigas-tugas yang lain. Sebagai pelaksana fungsi-fungsi tersebut, diperlukan personalia-personalia, yang diberi wewenang, tanggung jawab dan pertanggungjawaban.
 Macam / Jenis Personalia
Sesuai dengan fungsinya, pada dasarnya, di dalam perusahaan terdapat dua macam
tenaga kerja, yakni :
1. Tenaga Eksekutif : mempunyai dua tugas pokok yaitu, mengambil berbagai keputusan dan melaksanakan fungsi organik manajemen.
2. Tenaga Operatif : tenaga terampil, yang menguasai bidang pekerjaannya.
Tenaga operatif ditinjau dari kemampuannya melaksanakan tugas dibagi menjadi 3 golongan yakni :
a. Tenaga terampil (skilled labor)
b. Tenaga setengah terampil (semi skilled labor)
c. Tenaga tidak terampil (unskilled labor)
 Sumber Tenaga Kerja
Tenaga kerja yang diinginkan oleh perusahaan dapat diperoleh dari berbagai sumber
berikut:
1. Dari dalam Perusahaan. Berasal dari promosi (kenaikan pangkat) atau transfer (pemindahan dari bagian lain) di dalam perusahaan.
2. Teman-teman Para Karyawan.
3. Lembaga Penempatan Tenaga Kerja. Hanya terdapat satu lemabaga yang diatur dan ditangani oleh Pemerintah, yaitu Kantor Penempatan Tenaga Kerja (KPT).
4. Lembaga Pendidikan.
5. Masyarakat Umum
 Seleksi Tenaga Kerja
Sebelum proses seleksi dilakukan ada dua masalah penting yang harus diatasi lebih
dulu, yaitu :
1. Penentuan Jenis (kualitas) Tenaga Kerja
Yang meliputi penentuan prasyarat yang harus dipenuhi antara lain :
a. Batas minimum-maksimum usia.
b. Pendididkan minimal yang dimiliki.
c. Pengalaman kerja yang telah diperoleh.
d. Bidang keahlian yang dimiliki.
e. Ketrampilan lain yang dimiliki.
f. Pengetahuan-pengetahuan lainnya.
g. Dan sebagainya.
2. Penentuan Jumlah Tenaga Kerja
Penentuan jumlah tenaga kerja ini, meliputi dua hal pokok yakni:
a) Analisa beban kerja yang meliputi : peramalan penjualan (sales forecast), penyusunan jadwal waktu kerja dan penentuan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan untuk membuat satu unit barang.
b) Analisa tenaga kerja untuk menghitung jumlah tenaga kerja yang sesungguhnya dapat tersedia pada satu periode tertentu.
3. Proses Seleksi
Pada umumnya tahap-tahap proses seleksi sebagai berikut:
a) Pengisian formulir atau penyortiran lamaran-lamaran yang masuk.
b) Wawancara pendahuluan.
c) Psycho-test.
Psycho-test meliputi 5 hal yaitu:
o Aptitude test – menguji sikap seseorang.
o Achievement test – menguji bakat seseorang.
o Interest test – menguji minat seseorang.
o Personality test – menguji kepribadian seseorang.
o IQ test – menguji kecakapan seseorang.
d) Wawancara lanjutan
e) Pengujian referensi
f) Pengujian kesehatan
g) Masa orientasi
 Pengembangan Karyawan
Para karyawan baru maupun yang sudah bekerja, masih perlu pula dikembangkan
lebih lanjut, di samping untuk lebih meningkatkan keterampilan kerja dengan harapan agar :
1. tingkat produktivitas bertambah
2. mengurangi tingkat kecelakaan
3. mengurangi besarnya scrap (kerusakan hasil)
4. meningkatkan gairah keja
Pada dasarnya, terdapat 2 metode pengembangan karyawan yakni :
1. Dilaksanakan di dalam dan oleh perusahaan sendiri (on the job training).
2. Dilaksanakan di luar perusahaan dan ileh lembaga lain (off the job training).
 Kompensasi
Kompensasi adalah imbalan jasa yang diberikan secara teratur dan dalam jumlah
tertentu oleh perusahaan kepada para karyawan atas kontribusi tenaganya yang telah diberikannya untuk mencapai tujuan perusahaan. Kompensasi ini dapat berupa upah dan gaji.
Dalam masalah pengupahan ini, terdapat 3 macam teori upah ekonomi yakni :
2. Teori pasar
Tingkat upah yang diterima ditentukan oleh kekuatan penawaran dan permintaan tenaga kerja.
3. Teori standard hidup
Teori ini menyatakan bahwa upah harus dapat memberikan jaminan kepada buruh untuk menikmati hidup dengan layak.
4. Teori kemampuan untuk membayar
Di sini, besar kecilnya upah dipengaruhi oleh laba yang diterima oleh perusahaan. Apabila perusahaan memperoleh laba besar, maka karyawan harus menerima tambahan upah dari keuntungan tersebut.
 Faktor-faktor yang Mempengaruhi Tingkat Upah
Besar kecilnya tingkat upah bagi buruh, dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain:
1. Pasar tenaga kerja.
2. Tingkat upah yang berlaku di daerah yang bersangkutan.
3. Tingkat keahlian yang diperlukan.
4. Situasi laba perusahaan.
5. Peraturan Pemerintah.
 Metode Pengupahan
Berikut ini adalah metode-metode yang bisa dilakukan oleh perusahaan.
1. Upah langsung ( straight salary )
Merupakan bentuk upah paling sederhana, diwujudkan dalam sejumlah uang yang dibayarkan atas dasar satuan waktu tertentu. Metode ini tidak termasuk upah lembur.
2. Gaji ( wage )
Dasar pembayaran metode upah ini adalah lama waktu mengerjakan suatu pekerjaan, atau dihitung menurut tingkat upah per jam, tanpa memperhatikan kualitas dan kuantitas produk yang dihasilkan.
3. Upah satuan ( piece work )
Pada metode ini upah yang dibayarkan kepada para karyawan menurut jumlah produk yang dihasilkan.
4. Komisi
Merupakan sejumlah uang yanf dibayarkan ( biasanya didasarkan atas presentase dan harga jual ) untuk setiap unit barang yang terjual, dan bukannya unit yang dapat diproduksi.
5. Premi shift kerja ( shift premium )
Merupakan upah yang diberikan kepada para karyawan karena bekerja di luar jam kerja normal, misalnya sore atau malam hari.
6. Tunjangan tambahan ( fringe benefit )
Tunjangan tambahan di luar upah seperti : asuransi-asuransi kesehatan, jiwa, kecelakaan, tunjangan hari raya, hari libur, cuti, pesangon, pakaian dinas, perumahan, kendaraan, jemputan dan pensiun.

 Upah Insentif
Intensif menunjukkan suatu arti tentang dorongan kerja yang efektif dari karyawan.
Maksud dari upah intensif adalah untuk mendorong karyawan agar bekerja dengan lebih produktif.
Karakteristik pokok dari upah insentif yang baik adalah :
1. Harus menunjukkan penghargaan kepada karyawan atas produktivitas mereka.
2. Harus dapat dipakai untuk mencapai tujuan produktif per karyawan secara layak.
3. Tambahan upah yang diperoleh karyawan harus paling sedikit diseimbangkan dengan biaya produksi terendah.
Macam-macam Bentuk Upah Intensif
1. Full Participation Plan
Full Participation Plan merupakan upah intensif bagi karyawan pabrik dimana kegiatan ekstra pada tugas mereka, dapat menghasilakn produksi tambahan.
Setiap kenaikan 1 % outpit melebihi standard (100%), karyawan tersebut, akan menerima tambahan penghasilan sebesar kenaikan itu (1 %). Oleh karena itu upah intensif semacam ini, disebut juga 1 for 1 plan.
2. Group Intensif Plan
Intensif ini diberikan kepada sekelompok karyawan, bila mereka terbukti dapat
menunjukkan hasil yang menguntungkan, seperti:
a) Peningkatan produktivitas
b) Penurunan biaya tenaga kerja per unit
c) Perbaikan kualitas produk
d) Pengurangan tingkat kerusakan produk yang dihasilkan

HUBUNGAN PERBURUHAN
 Hubungan Perburuhan Pancasila
Dalam hubungan perburuhan Pancasila ini, buruh/karyawan harus diperlakukan
sebagai manusia utuhnya, artinya karyawan tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang. Di sampng itu, hubungan perburuhan Pancasila ini menghendaki pula agar setiap persoalan yang terjadi antar buruh dan manajemen diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat .
Bila terjadi adanya ketidak-sepakatan antara buruh dan manajemen buruh
mempunyai senjata yang dapat digunakan untuk menekan pembicaraan antar mereka yaitu:
1. Boikot
2. Pemogokan
3. Penghasutan
4. Memperlambat kerja
 Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Isi perjanjian ini meliputi hak-hak dan kewajiban buruh maupun pengusaha.
Hak-hak Buruh
Materi-materi buruh, yang dapat dicantumkan ke dalam perjanjian kerja bersama
antara lain :
1. Besarnya gaji/upah minimal yang harus diterima buruh beserta kenaikannya.
2. Tunjangan-tunjangan yang harus diterima
3. Hak untuk mendapat santunan kecelakaan di tempat kerja
4. Hak untuk mendapatkan promosi dengan sistem penilaian yang adil
5. Hak untuk meningkatkan ketrampilan dan pengetahuan melalui program training yang diberikan oleh perusahaan
6. Mendapatkan pesangon bila ia dipecat atau keluar atas kemauan sendiri
7. Besarnya pesangon
Kewajiban Buruh
1. Datang bekerja tepat pada waktunya
2. Menjaga ketertiban dan suasana kerja serasi
3. Berusaha meningkatkan produktivitas
4. Mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh perusahaan , mematuhi tata waktu kerja
5. Berusaha untuk selalu dapat melakukan penghematan untuk dapat menekan biaya produksi
6. Menyumbangkan gagasan –gagasan yang bermanfaat untuk kelancaran jalannya usaha dan penekanan biaya produksi
7. Bekerja sesuai yang digambarkan dalam deskripsi jabatan
Hak Pengusaha
1. Hak untuk mengevaluasi kerja karyawan menurut tata cara yang telah disepakati
2. Hak menentukan/memilih/seseorang yang dianggap baik untuk menjadi pimpinan
3. Hak untuk menegur/mengarahkan, bial terdapat karyawan yang dipandang bertindak menyimpang sehingga merugikan perusahaan
4. Hak memberi promosi dan devisi kepada karyawan
5. Hak untuk memecat, sesuai dengan prosedur yang berlaku
Kewajiban Pengusaha
1. Memberikan semua hak karyawan yang telah disepakati bersama
2. Memperlakukan karyawan secara adil
3. Memberikan fasilitas-fasilitas kepada karyawan
 Macam- macam Perjanjian Kerja
1. Closed shop agreement
Perjanjian ini hanya berlaku bagi buruh/pekerja yang telah tergabung menjadi anggota serikat (persatuan).
2. Union shop agreement
Persetujuan ini mengharuskan para pekerja untuk menjadi anggota serikat sesudah mereka bekerja.
3. Open shop agreement
Persetujuan ini memberikan kebebasan anggota untuk menjadi atau tidak anggota serikat.
 Konflik dalam Hubungan Kerja
Konflik biasanya terjadi apabila kepentingan kedua belah pihak, antara pihak buruh
dan pengusaha, terganggu.
Penyelesaian konflik ini dapat dilakukan dalam beberapa tahap berikut :
1. Diselesaikan oleh mandor sebagai wakil perusahaan bersama dengan wakil buruh
2. Bila mengalami kemacetan, diselesaikan antara kepala bagian dengan wakil buruh
3. Bila masih mengalami kemacetan, diselesaikan antara manajer dan wakil buruh
4. Bila belum juga terselesaikan, masalah tersebut dibawa ke perundingan antara wakil perusahaan dan eakil buruh dengan perantara Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan tingakt Daerah (P4D) atau tingkat Pusat (P4P)
5. Penyelesaian tahap terakhir dilakukan oleh Dewan Arbitrasi.
 Perantara dalam Pemecahan Konflik
1. Konsiliasi
2. Mediasi
3. Arbitrasi
Macam-macam Arbitrasi
1. Arbitrasi sukarela ( voluntary arbitration )
2. Arbitrasi paksaan ( compulsory arbitration )
3. Arbitrasi otomatis (automatic arbitration )
 Lembaga-lembaga BIPARTITE dan TRIPARTITE
Lembaga bipartite mendasarkan diri pada pengertian bahwa setiap masalah yang
timbul dari hubungan perburuhan merupakan tanggung jawab kedua belah pihak, buruh dan pengusaha.
Sedangkan lembaga tripartite mendasarkan pada pengertian bahwa setiap masalah
yang timbul merupakan tanggung jawab buruh, pengusaha dan masyarakat yang dalam hal ini diwakili pemerintah.
 Mencegah Konflik
1. Melaksanakan lembaga keluhan (grievance) dengan baik
2. Mengadakan survey gairah kerja (morale) secara rutin
3. Menyelenggarakan lembaga Bimbingan dan Penyuluhan (guidance & counseling)
4. Mengikut-sertakan buruh dalam pengambilan keputusan.
»»  READMORE...